• KEISLAMAN

Asal Usul Tradisi Peringatan 40 Hari Kematian

Yahya Sukamdani | Kamis, 13/08/2026
Asal Usul Tradisi Peringatan 40 Hari Kematian Ilustrasi foto tahlilan 40 hari

Terasmuslim.com - Peringatan 40 hari kematian merupakan salah satu tradisi yang paling melekat dalam kebudayaan masyarakat Muslim Nusantara.

Secara historis, tradisi pengkhususan angka 40 hari ini berakar dari akulturasi budaya lokal era pra-Islam yang dipadukan dengan nilai-nilai dakwah.

Dalam syariat Islam, tidak ada perintah khusus dari Rasulullah SAW untuk menggelar peringatan kematian tepat pada hari ke-40.

Kendati demikian, para ulama dakwah terdahulu mengisinya dengan amalan yang disyariatkan, seperti membaca Al-Qur`an, zikir, dan doa.

Prinsip keutamaan mendoakan saudara seiman yang telah wafat ditegaskan dalam Al-Qur`an Surah Al-Hasyr ayat 10.

Rasulullah SAW juga bersabda dalam hadis riwayat HR. Muslim bahwa doa anak saleh menjadi penyambung pahala bagi orang tua yang wafat.

Adapun mengenai amalan sedekah atas nama almarhum, Rasulullah SAW membolehkannya sebagaimana tercantum dalam hadis riwayat HR. Bukhari.

Sebagian masyarakat menggunakan momentum 40 hari ini sebagai batas masa berduka, padahal Islam menetapkan masa ihdad secara khusus.

Al-Qur`an Surah Al-Baqarah ayat 234 menegaskan bahwa masa berkabung (ihdad) bagi istri yang ditinggal wafat suaminya adalah empat bulan sepuluh hari.

Sementara bagi kerabat umum, Rasulullah SAW membatasi masa berkabung maksimal tiga hari sebagaimana diriwayatkan dalam HR. Bukhari dan Muslim.

Sebagian ulama mengingatkan agar keluarga duka tidak dibebani oleh pembuatan jamuan makan yang memberatkan ekonomi.

Hal ini merujuk pada pernyataan sahabat Jarir bin Abdillah RA dalam riwayat HR. Ahmad mengenai larangan meratapi dan membebani keluarga duka.

Sebaliknya, Rasulullah SAW justru menganjurkan tetangga membantu memasakkan makanan untuk keluarga duka, sebagaimana riwayat HR. Abu Dawud tentang keluarga Ja`far.

Memahami asal usul tradisi ini penting agar umat Islam dapat membedakan antara syariat murni dan budaya lokal yang diwarnai nilai-nilai Islami.

Kesimpulannya, mendoakan almarhum kapan saja adalah hal mulia, namun tidak boleh meyakini hari ke-40 sebagai kewajiban agama yang mengikat.