• KEISLAMAN

Hukum Peringatan 1000 Hari Kematian Dalam Islam

Yahya Sukamdani | Kamis, 13/08/2026
Hukum Peringatan 1000 Hari Kematian Dalam Islam Ilustrasi berdoa di kuburan

Terasmuslim.com - Peringatan 1.000 hari kematian atau dikenal sebagai tradisi nyewu merupakan puncak dari rangkaian peringatan wafatnya seseorang dalam budaya lokal.

Secara historis dan tekstual, Islam tidak pernah menetapkan hari ke-1.000 sebagai waktu khusus untuk menyelenggarakan ritual ibadah tertentu.

Kendati bukan ajaran murni dari syariat, tradisi ini diisi oleh para ulama terdahulu dengan amalan Islami seperti pembacaan Al-Qur`an dan tahlil.

Allah SWT menganjurkan umat-Nya untuk senantiasa mendoakan orang-orang beriman yang telah mendahului mereka, sebagaimana firman-Nya dalam Surah Al-Hasyr ayat 10.

Rasulullah SAW juga menegaskan dalam hadis riwayat HR. Muslim bahwa doa anak saleh menjadi amalan yang tidak terputus bagi orang tua yang telah meninggal.

Selain doa, amalan bersedekah yang ditujukan bagi almarhum saat acara berlangsung juga memiliki landasan hukum yang sah dalam Islam.

Keabsahan pahala sedekah untuk orang meninggal dikuatkan oleh hadis riwayat HR. Bukhari saat Nabi SAW mengizinkan sahabat bersedekah atas nama ibunya.

Namun, para ulama mengingatkan agar penetapan angka 1.000 hari tersebut tidak diyakini sebagai bentuk kewajiban agama yang mengikat.

Syariat Islam sangat melarang keluarga almarhum memaksakan diri secara ekonomi hingga berutang demi menggelar acara peringatan ini.

Larangan membebani keluarga yang sedang berduka merujuk pada pernyataan sahabat Jarir bin Abdillah RA dalam riwayat HR. Ahmad.

Sebaliknya, ajaran Islam justru mensunnahkan para tetangga untuk membantu menyediakan makanan, sebagaimana hadis HR. Abu Dawud tentang keluarga Ja`far.

Edukasi mengenai pemisahan antara ajaran syariat dan budaya lokal ini penting agar tidak terjadi kekeliruan pemahaman di tengah masyarakat.

Menghadapi perbedaan pendapat terkait peringatan 1.000 hari, umat Islam dianjurkan untuk saling menghormati dan memelihara ukhuwah Islamiyah.

Umat Islam pada dasarnya bebas mendoakan serta bersedekah untuk almarhum kapan saja tanpa perlu terbatas oleh hitungan 1.000 hari.

Kesimpulannya, mendoakan almarhum adalah ibadah mulia yang disyariatkan, sedangkan pengkhususan hari ke-1.000 merupakan murni warisan tradisi budaya masyarakat.