Ilustrasi foto hukum manusia vs hukum Islam
Terasmuslim.com - Islam menetapkan perlindungan terhadap hak manusia sebagai bagian integral dari syariat dan ajaran tauhid.
Hak-hak dasar manusia yang meliputi keselamatan jiwa, harta, kehormatan, pikiran, dan keyakinan dijamin secara mutlak dalam ajaran Islam.
Prinsip utama jaminan hak asasi ini berlandaskan pada kemuliaan yang diberikan Allah SWT kepada seluruh keturunan Nabi Adam AS.
Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Isra` ayat 70 bahwa sungguh Kami telah memuliakan anak-cucu Adam dan Kami angkat mereka di darat dan di laut.
Atas dasar kemuliaan tersebut, setiap Muslim dilarang keras merampas, menganiaya, atau melanggar hak hidup orang lain tanpa alasan yang dibenarkan.
Besarnya penghormatan terhadap hak hidup manusia ditegaskan Allah SWT dalam Al-Qur`an Surah Al-Ma`idah ayat 32.
Dalam ayat tersebut dijelaskan bahwa barang siapa membunuh seseorang bukan karena hukum qisas atau merusak di bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya.
Rasulullah SAW juga menekankan pentingnya menjaga hak-hak sesama manusia dalam momentum bersejarah Khutbah Wada`.
Dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim, Nabi SAW bersabda bahwa sesungguhnya darahmu, hartamu, dan kehormatanmu adalah haram atas kamu.
Penegasan Rasulullah SAW ini menunjukkan bahwa hak pribadi setiap individu wajib dihormati dan dilindungi oleh hukum Islam.
Selain hak individu, Islam melarang keras perilaku zalim yang mengambil hak finansial orang lain secara tidak sah.
Sifat saling menghargai dan mematuhi batas-batas hak sesama merupakan wujud nyata dari kesempurnaan iman seorang hamba.
Seseorang yang melanggar hak manusia di dunia akan menanggung konsekuensi hukum yang amat berat kelak di akhirat.
Oleh karena itu, memenuhi hak-hak sesama manusia bukan sekadar kewajiban sosial, melainkan juga ikhtiar menjaga ketakwaan kepada Allah SWT.
Dengan menegakkan dan menghormati hak manusia secara adil, tatanan kehidupan masyarakat akan menjadi tenteram, harmonis, dan penuh keberkahan.