• KEISLAMAN

Silang Pendapat Ulama Tentang Hukum Puasa Sunnah Sabtu

Yahya Sukamdani | Senin, 27/07/2026
Silang Pendapat Ulama Tentang Hukum Puasa Sunnah Sabtu Ilustrasi puasa sesuai syariat (Foto: Pexels/khats cassim)

Terasmuslim.com - Perdebatan mengenai hukum menjalankan puasa sunnah secara khusus di hari Sabtu menjadi topik fikih yang selalu menarik perhatian umat.

Sebagian ulama melarang pelaksanaan puasa pada hari Sabtu apabila dikerjakan secara tunggal tanpa diiringi hari sebelum atau sesudahnya.

Pendapat yang melarang ini berlandaskan pada hadis Nabi SAW yang melarang puasa di hari Sabtu kecuali puasa yang diwajibkan.

Rasulullah SAW bersabda, "Janganlah kalian berpuasa pada hari Sabtu kecuali puasa yang diwajibkan atas kalian" (HR. Tirmidzi).

Kelompok ulama yang memegang hadis ini menilai bahwa larangan tersebut bersifat mutlak untuk menghindari penyamaan ibadah dengan kaum Yahudi.

Namun, mayoritas ulama (jumhur ulama) memiliki pandangan yang lebih longgar dan membolehkan puasa sunnah di hari Sabtu dengan syarat tertentu.

Jumhur ulama menjelaskan bahwa puasa pada hari Sabtu diperbolehkan jika bertepatan dengan puasa rutin seperti puasa Arafah, Asyura, atau puasa Daud.

Selain itu, puasa Sabtu juga menjadi boleh apabila digabungkan dengan puasa pada hari Jumat sebelumnya atau hari Ahad setelahnya.

Pendapat mayoritas ini didasarkan pada hadis sahih lain di mana Rasulullah SAW bertanya kepada Juwairiyah RA yang berpuasa di hari Jumat apakah ia berniat puasa esok harinya (HR. Bukhari).

Pertanyaan Nabi SAW tersebut mengindikasikan bahwa berpuasa di hari Sabtu secara berurutan setelah hari Jumat adalah hal yang diperbolehkan.

Para ulama menafsiri larangan dalam hadis Tirmidzi hanya berlaku jika seseorang sengaja mengkhususkan hari Sabtu untuk berpuasa tanpa alasan syar`i.

Perbedaan sudut pandang dalam memahami teks hadis ini menunjukkan kekayaan dan keluwesan dalam tradisi ijtihad fikih Islam.

Al-Qur`an menganjurkan umat Islam untuk merujuk kepada ajaran Rasulullah SAW dalam menyelesaikan setiap perbedaan hukum ibadah.

Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Hasyr ayat 7 bahwa apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah, dan apa yang dilarangnya maka tinggalkanlah.

Pada akhirnya, perbedaan pendapat ini hendaknya disikapi dengan bijak dan saling menghormati tanpa menyalahkan pilihan amalan sesama muslim.