Ilustrasi foto hukum manusia vs hukum Islam
Terasmuslim.com - Praktik bisnis yang berhubungan dengan politik dan kekuasaan sering kali rentan terhadap manipulasi demi keuntungan sepihak.
Islam secara tegas meletakkan prinsip kejujuran sebagai fondasi utama dalam seluruh aktivitas muamalah kemanusiaan.
Allah Subhanahu wa Ta`ala berfirman dalam Al-Qur`an Surat An-Nisa ayat 29 yang melarang pemanfaatan harta sesama dengan jalan yang bathil.
"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu." (QS. An-Nisa: 29).
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam juga memperingatkan umatnya dalam sebuah hadist riwayat Muslim mengenai keabsahan transaksi ekonomi.
"Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam melarang jual beli yang mengandung gharar (ketidakjelasan atau penipuan)." (HR. Muslim).
Dalam dinamika pasar modern, syariat Islam mengharamkan taktik tadlis atau tindakan sengaja menyembunyikan kecacatan informasi suatu produk.
Perilaku curang tersebut sejalan dengan larangan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen di Indonesia.
Sistem ekonomi syariah juga melarang keras praktik ikhtikar yakni penimbunan barang pokok demi mendongkrak harga secara sepihak.
Pemerintah Indonesia menyelaraskan nilai pencegahan ini melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Manipulasi lain yang diharamkan adalah bai` najasy atau merekayasa permintaan palsu agar harga komoditas melambung tinggi.
Otoritas Jasa Keuangan mengadopsi prinsip anti penyesatan informasi ini lewat Peraturan OJK Nomor 15/POJK.04/2015 mengenai penerapan prinsip syariah di pasar modal.
Ketika kekuasaan politik disalahgunakan untuk melancarkan bisnis personal, Islam menyebut tindakan suap-menyuap tersebut sebagai risywah.
Hukum positif di Indonesia menjerat tindakan koruptif ini secara ketat melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kolaborasi integritas antara hukum agama dan regulasi negara ini bertujuan menciptakan kemaslahatan serta keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Oleh karena itu, kepatuhan terhadap regulasi negara bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan cerminan ketakwaan dalam menjaga kesucian nafkah.