Ilustrasi seorang anak terima angpao di Hari Raya Idul Fitri (foto:jogjaaja)
Terasmuslim.com - Keluarga merupakan madrasah pertama bagi anak untuk mendapatkan pendidikan moral dan spiritual terbaik.
Pondasi utama yang harus dibangun sejak dini adalah nilai kejujuran sebagai penangkal perbuatan tercela.
Pemerintah Indonesia sendiri telah menegaskan pentingnya edukasi ini melalui regulasi peran serta masyarakat dalam pencegahan tindak pidana korupsi.
Upaya preventif berbasis keluarga ini sejalan dengan program nasional pencegahan korupsi yang digaungkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Secara yuridis, nilai integritas ini selaras dengan semangat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam pandangan Islam, korupsi digolongkan sebagai perbuatan bathil yang merugikan hajat hidup orang banyak.
Allah Subhanahu wa Ta`ala melarang keras praktik culas ini melalui firman-Nya dalam Al-Qur`an Surah Al-Baqarah ayat 188.
"Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil..." (QS. Al-Baqarah: 188).
Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam juga memberikan peringatan keras mengenai laknat bagi pelaku suap dan korupsi.
Berdasarkan hadits riwayat Tirmidzi, Rasulullah melaknat orang yang menyuap dan orang yang menerima suap dalam urusan hukum.
Orang tua wajib membentengi buah hati mereka agar tidak tergiur oleh harta yang tidak berkah.
Melalui kebiasaan jujur dalam hal-hal kecil di rumah, anak akan terbiasa menjaga amanah hingga dewasa.
Lingkungan domestik yang bersih dari harta syubhat akan melahirkan keturunan yang berjiwa tenang dan bertakwa.
Dengan sinergi regulasi negara dan bimbingan syariat, budaya anti korupsi di Indonesia dapat terwujud nyata.
Mari kita jadikan meja makan dan ruang keluarga sebagai tempat pertama menyemai karakter jujur demi masa depan bangsa.