• KEISLAMAN

Bahaya Laten Membiarkan Korupsi Jadi Hal Biasa

Yahya Sukamdani | Senin, 20/07/2026
Bahaya Laten Membiarkan Korupsi Jadi Hal Biasa Ilustrasi foto pejabat terima hadiah

Terasmuslim.com - Ketika praktik korupsi mulai dianggap sebagai hal lumrah, fondasi moral suatu bangsa berada dalam ancaman kehancuran yang serius.

Sikap apatis masyarakat terhadap penyelewengan harta publik akan mempercepat kerusakan tatanan sosial dan ekonomi secara sistemik.

Pemerintah Indonesia secara tegas mengkategorikan korupsi sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) karena dampak kerusakannya yang sangat luas.

Secara hukum, hal ini selaras dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menekankan pentingnya peran aktif seluruh elemen bangsa.

Normalisasi terhadap perilaku culas ini berpotensi meruntuhkan efektivitas regulasi pencegahan yang telah dibangun susah payah oleh negara.

Dalam perspektif syariat Islam, membiarkan kemungkaran merajalela tanpa ada upaya pencegahan akan mendatangkan azab yang merata.

Allah Subhanahu wa Ta`ala memberikan peringatan keras dalam Al-Qur`an Surah Al-Anfal ayat 25 mengenai dampak dari fitnah atau siksaan yang tidak hanya menimpa pelaku kezaliman saja.

"Dan peliharalah dirimu dari pada siksaan yang tidak khusus menimpa orang-orang yang zalim saja di antara kamu..." (QS. Al-Anfal: 25).

Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam juga mengingatkan konsekuensi mengerikan jika sebuah umat melihat kezaliman namun tidak berusaha mengubahnya.

Berdasarkan hadits riwayat Abu Dawud dan Tirmidzi, jika manusia melihat orang zalim dan tidak mencegahnya, Allah akan meratakan azab-Nya kepada mereka.

Kehilangan kepekaan sosial terhadap korupsi menandakan matinya hati nurani kolektif yang seharusnya menjadi benteng kebenaran.

Ketika masyarakat memaklumi pungutan liar atau suap kecil, mereka secara tidak sadar sedang menyuburkan ekosistem korupsi yang lebih besar.

Harta yang diperoleh dari jalan yang haram dan dibiarkan begitu saja akan mencabut keberkahan dari tanah air tercinta.

Oleh karena itu, penguatan regulasi negara harus dibarengi dengan komitmen iman yang kuat untuk menolak segala bentuk kompromi terhadap korupsi.

Mari kita buang jauh-jauh sikap acuh tak acuh dan kembali peduli demi menyelamatkan masa depan generasi bangsa dari cengkeraman ketidakadilan.