• KEISLAMAN

Syarat Taubat Koruptor Harus Kembalikan Harta Hasil Korupsi

Yahya Sukamdani | Minggu, 19/07/2026
Syarat Taubat Koruptor Harus Kembalikan Harta Hasil Korupsi Ilustrasi kembalikan uang hasil korupsi

Terasmuslim.com - Korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum negara, melainkan dosa besar yang melibatkan pelanggaran terhadap hak-hak jutaan rakyat sekaligus.

Dalam teologi Islam, taubat dari dosa kepada sesama manusia memiliki syarat yang jauh lebih berat dan rumit dibandingkan dosa langsung kepada Allah SWT.

Pelaku tidak hanya dituntut untuk menyesali perbuatan dan beristighfar, tetapi wajib mengembalikan seluruh aset yang telah dicuri kepada pemiliknya.

Al-Qur`an dalam Surah An-Nisa ayat 58 menegaskan kewajiban mutlak bagi setiap manusia untuk menyampaikan amanah dan hak kepada yang berhak menerimanya.

"Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil..." (QS. An-Nisa: 58)

Rasulullah SAW juga mengingatkan dalam sebuah hadits shahih bahwa kezaliman terhadap harta sesama manusia akan menjadi kegelapan yang membinasakan di hari kiamat.

Berdasarkan hadits riwayat Bukhari, beliau bersabda bahwa tuntutan dari orang yang dizalimi harus diselesaikan di dunia sebelum datang hari di mana dinar dan dirham tidak lagi berlaku.

Oleh karena itu, taubat seorang koruptor dianggap tidak sah dan tertolak secara syariat jika harta hasil korupsi masih dinikmati dan disembunyikan.

Di Indonesia, mekanisme pengembalian kerugian keuangan negara ini telah diatur secara ketat melalui instrumen hukum yang komprehensif.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mewajibkan pelaku membayar uang pengganti sebesar harta yang dikorupsi.

Langkah ini diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang mengatur tata cara pemulihan kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum.

Melalui regulasi tersebut, negara memiliki kewenangan penuh untuk menyita dan melelang aset koruptor demi memulihkan hak-hak ekonomi masyarakat yang dirugikan.

Penyelarasan antara hukum Islam dan regulasi nasional ini menunjukkan bahwa pertanggungjawaban duniawi merupakan jembatan utama menuju kesucian spiritual.

Seorang pelaku korupsi yang ingin memperbaiki diri harus kooperatif dengan penegak hukum dan dengan sukarela menyerahkan seluruh kekayaan yang bukan haknya.

Semoga kesadaran akan beratnya syarat taubat ini menjadi benteng moral yang kuat bagi para pejabat agar terhindar dari godaan mencuri harta rakyat.