• KEISLAMAN

Bahaya Normalisasi Suap dan Pungli di Tengah Masyarakat

Yahya Sukamdani | Minggu, 19/07/2026
Bahaya Normalisasi Suap dan Pungli di Tengah Masyarakat Ilustrasi foto pejabat terima hadiah

Terasmuslim.com - Fenomena pungutan liar dan pemberian hadiah terselubung kini kian marak hingga dianggap sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari.

Normalisasi korupsi dalam skala kecil seperti uang rokok untuk mempercepat urusan birokrasi sejatinya merupakan penyakit mental yang sangat berbahaya.

Islam memandang praktik ini sebagai bentuk kezaliman nyata yang merusak keadilan sosial dan menghancurkan integritas moral umat.

Al-Qur`an secara tegas melarang manusia untuk memakan harta sesamanya dengan cara yang batil dan melanggar hukum Allah SWT.

"Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui." (QS. Al-Baqarah: 188) 

Rasulullah SAW juga memberikan peringatan yang sangat keras terhadap semua pihak yang terlibat dalam praktik haram ini tanpa terkecuali.

Dalam sebuah hadits riwayat Abu Dawud, beliau menegaskan bahwa laknat Allah SWT ditimpakan kepada orang yang menyuap dan yang menerima suap.

Bahaya sistemik dari pembiaran budaya pungli ini tidak hanya merusak sisi spiritual, tetapi juga mengebiri efektivitas hukum penegakan negara.

Di Indonesia, pemerintah telah berkomitmen memberantas praktik ini melalui pembentukan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli).

Langkah hukum ini diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berdasarkan regulasi tersebut, pemberian sesuatu kepada pegawai negeri dengan maksud memengaruhi jabatannya secara tegas dikategorikan sebagai tindakan pidana gratifikasi.

Masyarakat harus diedukasi bahwa menolak memberikan uang pelicin adalah bentuk jihad kecil dalam menjaga kesucian sistem pelayanan publik.

Setiap individu Muslim wajib menumbuhkan rasa takut kepada Allah SWT agar tidak terjerumus ke dalam lingkaran setan suburnya praktik suap-menyuap.

Kesadaran kolektif untuk memutus mata rantai pungli ini harus dimulai dari lingkungan terkecil seperti pengurusan dokumen di tingkat RT hingga kecamatan.

Semoga bangsa ini diselamatkan dari kehancuran moral akibat kebiasaan memaklumi harta haram yang dibungkus dengan istilah uang terima kasih.