Ilustrasi foto pinjol dan judol
Terasmuslim.com - Marakmya fenomena pinjaman online atau pinjol kini menjadi fenomena sosial yang tidak terbendung di masyarakat.
Aplikasi keuangan digital menawarkan kemudahan akses modal hanya dalam hitungan menit tanpa syarat yang rumit.
Bagi sebagian orang yang terdesak kebutuhan ekonomi, layanan ini dianggap sebagai angin segar dan solusi instan.
Namun, di balik kemudahan yang ditawarkan, tersimpan potensi masalah besar yang siap menjerat keuangan masyarakat.
Islam sendiri memandang utang-piutang sebagai akad tolong-menolong (ta`awun) yang diperbolehkan demi meringankan beban sesama.
"Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan." (QS. Al-Ma`idah: 2)
Sayangnya, mayoritas platform utang online menerapkan sistem bunga berbunga yang secara tegas dikategorikan sebagai riba.
Sistem bunga ini mengubah esensi tolong-menolong menjadi sarana eksploitasi yang sangat dilarang dalam syariat Islam.
Allah SWT secara tegas mengharamkan praktik riba dan mengancam para pelakunya melalui ayat-ayat suci Al-Qur`an.
"Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba." (QS. Al-Baqarah: 275)
Dampak dari riba dalam utang online bukan hanya merusak tatanan finansial, melainkan juga menghapus keberkahan hidup.
Rasulullah SAW bahkan melaknat semua pihak yang terlibat aktif dalam transaksi yang mengandung unsur riba.
"Rasulullah SAW melaknat pemakan riba, yang memberi makan riba, penulisnya, dan dua orang saksinya. Beliau bersabda: `Mereka itu sama`." (HR. Muslim)
Gaya hidup konsumtif sering kali menjadi pemicu utama seseorang terjebak dalam lingkaran setan utang online ini.
Oleh karena itu, umat Islam diimbau untuk lebih bijak dan mengutamakan gaya hidup qanaah serta menjauhi pinjol ilegal.
Jika benar-benar darurat, pilihlah lembaga keuangan syariah resmi yang terdaftar dan menggunakan akad bebas riba.