• KEISLAMAN

Tata Cara Wudhu Tayamum Lengkap dengan Niatnya

Vaza Diva Fadhillah Akbar | Rabu, 01/07/2026
Tata Cara Wudhu Tayamum Lengkap dengan Niatnya Ilustrasi tayamum (Foto: Ist)

Jakarta, Terasmuslim.com - Bersuci merupakan syarat sah dalam menjalankan ibadah salat. Umumnya, umat Islam berwudhu menggunakan air sebelum melaksanakan salat.

Namun, dalam kondisi tertentu, seperti tidak menemukan air atau tidak dapat menggunakan air karena sakit, Islam memberikan kemudahan melalui tayamum.

Tayamum adalah cara bersuci sebagai pengganti wudhu atau mandi wajib dengan menggunakan debu yang suci.

Keringanan ini menjadi salah satu bentuk rahmat Allah SWT agar umat Islam tetap dapat melaksanakan ibadah meskipun menghadapi keterbatasan.

Dasar hukum tayamum dijelaskan dalam Al-Qur`an Surah An-Nisa ayat 43 dan Surah Al-Ma`idah ayat 6, yang menerangkan bahwa ketika tidak mendapatkan air atau tidak mampu menggunakannya, seorang Muslim diperbolehkan bertayamum menggunakan tanah atau debu yang bersih.

Secara bahasa, tayamum berarti menuju atau bermaksud. Dalam istilah fikih, tayamum adalah bersuci dengan mengusap wajah dan kedua tangan menggunakan debu yang suci sebagai pengganti wudhu atau mandi wajib ketika terdapat uzur yang dibenarkan syariat.

Keringanan ini menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang memudahkan umatnya dalam menjalankan ibadah tanpa menghilangkan syarat kesucian.

Seorang Muslim diperbolehkan bertayamum apabila mengalami kondisi berikut:

- Tidak menemukan air setelah berusaha mencarinya.

- Air tersedia, tetapi jumlahnya sangat terbatas dan lebih dibutuhkan untuk minum.

- Menggunakan air dapat memperparah penyakit atau menghambat proses penyembuhan berdasarkan pertimbangan yang dapat dipertanggungjawabkan.

- Cuaca sangat dingin dan penggunaan air dikhawatirkan membahayakan kesehatan, sementara tidak ada cara untuk menghangatkannya.

- Tidak memungkinkan menggunakan air karena kondisi tertentu, seperti berada dalam perjalanan atau situasi darurat.

Niat dibaca di dalam hati ketika mulai melakukan tayamum:

نَوَيْتُ التَّيَمُّمَ لِاسْتِبَاحَةِ الصَّلَاةِ فَرْضًا لِلّٰهِ تَعَالَى

Nawaitut tayammuma listibāḥatiṣ ṣalāti farḍan lillāhi ta`ālā.

Artinya: "Aku berniat bertayamum agar diperbolehkan melaksanakan salat fardu karena Allah Ta`ala."

Tata cara tayamum tergolong sederhana dan didasarkan pada tuntunan Rasulullah SAW.

1. Membaca Niat

Awali tayamum dengan menghadirkan niat di dalam hati untuk bersuci sebagai pengganti wudhu atau mandi wajib karena Allah SWT.

2. Menepukkan Kedua Telapak Tangan ke Debu yang Suci

Letakkan kedua telapak tangan pada permukaan tanah atau debu yang bersih dan suci. Tepukan dilakukan dengan ringan, kemudian debu yang berlebihan dapat ditiup secara perlahan.

3. Mengusap Seluruh Wajah

Gunakan kedua telapak tangan untuk mengusap seluruh bagian wajah satu kali secara merata.

4. Menepukkan Tangan Kembali ke Debu

Setelah mengusap wajah, tepukkan kembali kedua telapak tangan pada debu yang suci.

5. Mengusap Kedua Tangan

Usapkan tangan kiri pada tangan kanan hingga pergelangan tangan, kemudian tangan kanan pada tangan kiri hingga pergelangan tangan.

Sebagian ulama membolehkan hingga siku, namun mayoritas berpendapat cukup sampai pergelangan tangan berdasarkan hadis sahih.

Dengan selesainya langkah tersebut, tayamum telah sah dilakukan dan dapat digunakan untuk melaksanakan salat selama tidak batal.

Dalam fikih, tayamum memiliki beberapa rukun yang harus dipenuhi, yaitu:

- Niat.

- Mengusap seluruh wajah.

- Mengusap kedua tangan.

- Menggunakan debu atau tanah yang suci.

- Dilakukan secara tertib.

- Apabila salah satu rukun ditinggalkan, maka tayamum tidak sah.

- Hal yang Membatalkan Tayamum

- Tayamum batal apabila terjadi hal-hal berikut:

- Segala sesuatu yang membatalkan wudhu, seperti buang air, tidur nyenyak, atau hilang akal.

- Menemukan air sebelum melaksanakan salat, bagi orang yang sebelumnya bertayamum karena tidak mendapatkan air.

- Hilangnya uzur yang menjadi alasan diperbolehkannya tayamum, misalnya orang sakit telah diperbolehkan menggunakan air.

- Jika tayamum batal, seseorang wajib bersuci kembali sesuai dengan kondisi yang dihadapinya.