• KEISLAMAN

Hakikat Riba Dalam Islam Dan Alasan Diharamkan

Yahya Sukamdani | Kamis, 18/06/2026
Hakikat Riba Dalam Islam Dan Alasan Diharamkan Ilustrasi risau karena riba

Terasmuslim.com - Riba merupakan salah satu persoalan krusial dalam sistem keuangan yang menjadi perhatian besar syariat Islam.

Secara harfiah, istilah ini merujuk pada konsep pertambahan, kelebihan, atau ekspansi di atas komoditas pokok.

Dalam konteks muamalah, hal ini bermakna pengambilan tambahan dari harta pokok secara bathil tanpa adanya imbalan.

Islam memandang praktik ini sebagai bentuk kezaliman sistemis yang merusak tatanan keadilan ekonomi masyarakat luas.

Larangan terhadap praktik eksploitatif ini tertuang secara gamblang dan mutlak di dalam kitab suci Al-Qur`an.

Salah satu rujukan utama yang menegaskan keharamannya berada pada Surah Al-Baqarah ayat 278 sampai 279.

"Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang beriman." (QS. Al-Baqarah [2]: 278).

Ayat lanjutan dari surah tersebut bahkan mengumumkan perang dari Allah dan Rasul-Nya bagi pelaku riba.

"Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu." (QS. Al-Baqarah [2]: 279).

Dampak buruk dari dosa besar ini juga mendapat perhatian yang sangat serius dalam lisan kenabian.

Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda: "Jauhilah tujuh perkara yang membinasakan," dan salah satu yang beliau sebutkan adalah "memakan riba." (HR. Bukhari dan Muslim).

Alasan mendasar di balik pengharaman ini adalah untuk melindungi kelompok masyarakat yang lemah dari eksploitasi finansial.

Sistem ribawi cenderung membuat perputaran kekayaan hanya berpusat dan menumpuk pada segelintir orang kaya saja.

Hal ini memicu kesenjangan sosial yang tajam serta mematikan produktivitas sektor riil dan semangat saling membantu.

Islam menghendaki sistem ekonomi yang tegak di atas prinsip keadilan, transparansi, serta konsep berbagi risiko.

Oleh karena itu, membersihkan harta dari unsur haram ini menjadi kewajiban mutlak demi menjemput keberkahan hidup.