Ilustrasi foto pinjol dan judol
Terasmuslim.com - Maraknya pinjaman online (pinjol) dan judi online (judol) menjadi fenomena serius yang mengancam ketenangan hidup masyarakat. Banyak orang tergiur karena kemudahan akses dan janji keuntungan instan, tanpa menyadari dampak buruk yang mengintai. Islam memandang segala bentuk muamalah dan aktivitas yang membawa mudarat sebagai perbuatan yang harus dijauhi. Allah menegaskan, “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan” (QS. Al-Baqarah: 195). Ayat ini menjadi peringatan agar manusia tidak memilih jalan cepat yang berujung kehancuran.
Pinjol, terutama yang berbasis riba, jelas diharamkan dalam Islam. Riba bukan hanya menzalimi secara ekonomi, tetapi juga merusak keberkahan hidup. Allah berfirman, “Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (QS. Al-Baqarah: 275). Bahkan Allah mengumumkan perang terhadap pelaku riba jika mereka tidak meninggalkannya (QS. Al-Baqarah: 278–279). Jeratan bunga, denda, dan tekanan mental dari pinjol sering membuat pelakunya terpuruk dalam utang yang tak berkesudahan.
Adapun judi online termasuk perbuatan yang diharamkan secara tegas dalam Al-Qur’an. Allah berfirman, “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar, judi, berhala, dan mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji dari perbuatan setan, maka jauhilah agar kamu beruntung” (QS. Al-Ma’idah: 90). Judi, meskipun tampak sebagai hiburan atau peluang cepat kaya, sejatinya adalah permainan setan yang menumbuhkan candu, permusuhan, dan kemalasan.
Rasulullah SAW juga mengingatkan bahaya harta yang diperoleh dengan cara haram. Beliau bersabda, “Sesungguhnya Allah itu baik dan tidak menerima kecuali yang baik” (HR. Muslim). Harta dari riba dan judi tidak akan membawa ketenangan, bahkan menjadi sebab doa tertolak dan ibadah kehilangan keberkahan. Inilah mengapa banyak pelaku pinjol dan judol hidup dalam kegelisahan, meski secara lahir tampak mendapatkan uang.
Pinjol dan judol juga merusak tatanan keluarga dan sosial. Utang menumpuk, kebohongan meningkat, dan tanggung jawab sering diabaikan. Rasulullah SAW bersabda, “Cukuplah seseorang dikatakan berdosa jika ia menelantarkan orang yang menjadi tanggungannya” (HR. Abu Dawud). Ketika penghasilan dan waktu habis untuk menutup utang atau berjudi, maka kehancuran rumah tangga menjadi ancaman nyata.
Islam menawarkan jalan yang lebih aman dan penuh berkah, yaitu kesabaran, kerja halal, dan tawakal kepada Allah. Allah berfirman, “Barang siapa bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan memberinya jalan keluar dan memberinya rezeki dari arah yang tidak disangka-sangka” (QS. Ath-Thalaq: 2–3). Ayat ini menegaskan bahwa jalan yang mungkin tampak lambat namun halal jauh lebih menyelamatkan dibanding jalan cepat yang diharamkan. Pinjol dan judol bukan solusi, melainkan jalan singkat menuju masalah besar.