Ilustrasi penyembelihan hewan kurban (Foto: kompas)
Terasmuslim.com - Ibadah kurban bagi kerabat yang telah wafat sering kali menjadi pertanyaan besar di tengah masyarakat kita.
Secara umum, kurban adalah ibadah yang dianjurkan bagi umat Islam yang masih hidup dan memiliki kemampuan.
Namun, para ulama memiliki beberapa pandangan berbeda mengenai hukum berkurban untuk orang yang sudah meninggal dunia.
Mazhab Syafi`i berpendapat bahwa berkurban untuk orang wafat tidak sah kecuali jika almarhum meninggalkan wasiat sebelum meninggal.
Hal ini didasarkan pada prinsip bahwa ibadah memerlukan niat, sedangkan orang yang wafat tidak lagi bisa berniat sendiri.
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur`an, "Dan bahwa manusia hanya memperoleh apa yang telah diusahakannya." (QS. An-Najm: 39).
Di sisi lain, mazhab Hanafi dan Hambali cenderung memperbolehkan kurban untuk orang wafat sebagai bentuk sedekah.
Mereka berargumen bahwa pahala menyembelih hewan tersebut akan sampai kepada almarhum sebagaimana pahala sedekah lainnya.
Rasulullah SAW sendiri pernah berkurban dengan dua ekor kambing, yang salah satunya diniatkan untuk seluruh umatnya.
Umat Nabi Muhammad SAW mencakup mereka yang masih hidup maupun yang sudah mendahului kita ke alam barzakh.
Jika kurban dilakukan sebagai bagian dari wasiat, maka ahli waris wajib menunaikannya dari harta peninggalan almarhum.
Namun, jika kurban dilakukan tanpa wasiat, mayoritas ulama menganjurkan agar niat kurban tersebut digabungkan dengan keluarga yang masih hidup.
Kurban atas nama keluarga besar secara kolektif sering dianggap sebagai solusi yang lebih aman dan sesuai sunnah.
Tujuan utama dari ibadah ini adalah mengharapkan ridha Allah sekaligus mengirimkan hadiah pahala bagi orang tercinta.
Semoga niat tulus kita untuk berbakti kepada orang tua atau kerabat yang telah tiada diterima oleh Allah SWT.