Ilustrasi foto ibadah ketika safar
Terasmuslim.com - Shalat merupakan ibadah wajib yang memiliki syarat dan rukun yang harus dipenuhi oleh setiap muslim. Salah satu syarat sah shalat adalah menghadap kiblat, yaitu Ka’bah di Mekkah. Hal ini berdasarkan firman Allah dalam Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 144 yang memerintahkan untuk menghadap Masjidil Haram.
Namun, dalam kondisi tertentu seperti safar atau perjalanan, Islam memberikan kemudahan (rukhsah) kepada umatnya. Termasuk ketika seseorang berada di kendaraan yang tidak memungkinkan untuk menghadap kiblat secara sempurna. Dalam kondisi ini, syariat memberikan keringanan sesuai dengan kemampuan.
Dalam hadits riwayat Bukhari dan Muslim, Nabi Muhammad SAW pernah melaksanakan shalat sunnah di atas kendaraan ke arah mana pun kendaraan tersebut menghadap. Ini menunjukkan adanya fleksibilitas dalam pelaksanaan ibadah saat kondisi tidak memungkinkan. Namun, untuk shalat wajib, para ulama memberikan penjelasan lebih rinci.
Mayoritas ulama berpendapat bahwa shalat wajib tetap harus diupayakan menghadap kiblat semampunya. Jika memungkinkan untuk berhenti atau turun dari kendaraan, maka itu lebih utama dilakukan. Hal ini karena menghadap kiblat termasuk syarat sah yang tidak boleh ditinggalkan tanpa uzur.
Akan tetapi, jika dalam kondisi darurat seperti di pesawat, kapal, atau kendaraan yang tidak bisa berhenti, maka shalat tetap sah meskipun tidak menghadap kiblat secara sempurna. Berdasarkan kaidah fiqih, “Bertakwalah kepada Allah semampu kalian.” Ini sejalan dengan firman Allah dalam Surah At-Taghabun ayat 16.
Para ulama juga menekankan pentingnya niat dan usaha maksimal dalam menentukan arah kiblat sebelum shalat. Jika sudah berijtihad dan ternyata arah yang diambil kurang tepat, maka shalatnya tetap sah. Hal ini menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang memudahkan, bukan mempersulit.
Dengan demikian, hukum shalat di kendaraan tanpa menghadap kiblat bergantung pada kondisi dan kemampuan seseorang. Dalam keadaan darurat, shalat tetap sah dengan keringanan yang ada. Namun, jika memungkinkan, tetap wajib menghadap kiblat sebagai bentuk kesempurnaan ibadah kepada Allah SWT.