Ilustrasi foto shalat tarawih
Terasmuslim.com - Shalat tarawih merupakan ibadah sunnah yang dikerjakan pada malam bulan Ramadhan. Dalam praktiknya, muncul perbedaan jumlah rakaat, yakni 11 atau 23 rakaat. Perbedaan ini memiliki dasar dalam ajaran Islam dan tidak seharusnya menjadi sumber perpecahan.
Aisyah radhiyallahu ‘anha menuturkan bahwa Rasulullah SAW tidak pernah menambah shalat malam di bulan Ramadhan maupun di luar Ramadhan lebih dari 11 rakaat, termasuk witir (HR. Bukhari dan Muslim). Inilah yang menjadi dasar kuat bahwa 11 rakaat adalah praktik langsung Rasulullah SAW.
Namun, pada masa Khalifah Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu, shalat tarawih dilaksanakan secara berjamaah sebanyak 20 rakaat ditambah witir, sehingga total menjadi 23 rakaat. Praktik ini diterima luas oleh para sahabat dan menjadi amalan mayoritas umat Islam hingga kini.
Al-Qur’an tidak menentukan jumlah rakaat secara khusus, melainkan menekankan kekhusyukan dan keikhlasan dalam ibadah malam (QS. Al-Muzzammil: 20). Rasulullah SAW pun bersabda, “Shalat malam itu dua rakaat-dua rakaat” (HR. Bukhari), menunjukkan adanya kelonggaran dalam jumlah rakaat.
Dengan demikian, shalat tarawih 11 rakaat maupun 23 rakaat sama-sama dibenarkan dalam Islam, selama dikerjakan dengan niat ibadah dan mengikuti tuntunan yang sahih.