Ilustrasi foto sesama muslim
Terasmuslim.com - Islam adalah agama yang menekankan ukhuwah (persaudaraan) dan solidaritas antar sesama Muslim. Setiap Muslim memiliki hak dan kewajiban terhadap saudaranya agar tercipta kehidupan yang harmonis, saling menolong, dan saling menjaga kehormatan. Menunaikan hak-hak sesama Muslim termasuk tanda kesempurnaan iman dan bukti ketaatan kepada Allah SWT.
Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Hujurat ayat 10: “Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara. Karena itu, damaikanlah antara kedua saudaramu (yang berselisih) dan bertakwalah kepada Allah agar kamu mendapat rahmat.”
Ayat ini menjadi dasar kuat bahwa hubungan antar-Muslim bukan sekadar pertemanan, melainkan persaudaraan iman. Setiap Muslim harus menjaga hubungan baik, menjauhkan diri dari permusuhan, dan menunaikan hak-hak saudaranya.
Rasulullah SAW bersabda:
“Hak seorang Muslim atas Muslim yang lain ada enam.”
Para sahabat bertanya, “Apa saja, wahai Rasulullah?”
Beliau menjawab:
“(1) Jika engkau bertemu, ucapkan salam;
(2) Jika ia mengundangmu, penuhilah undangannya;
(3) Jika ia meminta nasihat, berilah nasihat dengan jujur;
(4) Jika ia bersin dan memuji Allah, jawablah dengan ‘yarhamukallah’;
(5) Jika ia sakit, jenguklah;
(6) Jika ia meninggal dunia, iringilah jenazahnya.”
(HR. Muslim)
Hadis ini menunjukkan bahwa hubungan sesama Muslim dibangun di atas salam, silaturahmi, kepedulian, dan doa.
Penjelasan Hak-Hak Tersebut
Hak-Hak Lainnya
Selain enam hal tersebut, Islam juga menegaskan hak-hak lain yang harus dijaga antar sesama Muslim, di antaranya:
Rasulullah SAW bersabda: “Seorang Muslim adalah saudara bagi Muslim lainnya. Ia tidak menzhaliminya dan tidak menyerahkannya (kepada musuh). Barang siapa membantu saudaranya, maka Allah akan menolongnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Pandangan Ulama
Para ulama menjelaskan bahwa hak-hak ini bersifat fardhu kifayah dalam beberapa kondisi (seperti mengiringi jenazah) dan fardhu ‘ain dalam hal menjaga kehormatan serta tidak berbuat zalim. Semua hak ini bertujuan untuk memperkuat ukhuwah Islamiyah.