• KEISLAMAN

Hak Seorang Muslim terhadap Muslim Lainnya

Yahya Sukamdani | Kamis, 23/10/2025
Hak Seorang Muslim terhadap Muslim Lainnya Ilustrasi foto sesama muslim

Terasmuslim.com - Islam adalah agama yang menekankan ukhuwah (persaudaraan) dan solidaritas antar sesama Muslim. Setiap Muslim memiliki hak dan kewajiban terhadap saudaranya agar tercipta kehidupan yang harmonis, saling menolong, dan saling menjaga kehormatan. Menunaikan hak-hak sesama Muslim termasuk tanda kesempurnaan iman dan bukti ketaatan kepada Allah SWT.

Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Hujurat ayat 10: “Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara. Karena itu, damaikanlah antara kedua saudaramu (yang berselisih) dan bertakwalah kepada Allah agar kamu mendapat rahmat.”

Ayat ini menjadi dasar kuat bahwa hubungan antar-Muslim bukan sekadar pertemanan, melainkan persaudaraan iman. Setiap Muslim harus menjaga hubungan baik, menjauhkan diri dari permusuhan, dan menunaikan hak-hak saudaranya.

Rasulullah SAW bersabda:

“Hak seorang Muslim atas Muslim yang lain ada enam.”
Para sahabat bertanya, “Apa saja, wahai Rasulullah?”
Beliau menjawab:
“(1) Jika engkau bertemu, ucapkan salam;
(2) Jika ia mengundangmu, penuhilah undangannya;
(3) Jika ia meminta nasihat, berilah nasihat dengan jujur;
(4) Jika ia bersin dan memuji Allah, jawablah dengan ‘yarhamukallah’;
(5) Jika ia sakit, jenguklah;
(6) Jika ia meninggal dunia, iringilah jenazahnya.”
(HR. Muslim)

Hadis ini menunjukkan bahwa hubungan sesama Muslim dibangun di atas salam, silaturahmi, kepedulian, dan doa.

Penjelasan Hak-Hak Tersebut

  1. Memberi salam – sebagai tanda kasih sayang, penghormatan, dan doa keselamatan.
  2. Memenuhi undangan – selama tidak mengandung maksiat, memenuhi undangan menunjukkan rasa hormat dan menjaga hubungan baik.
  3. Memberi nasihat – dengan niat tulus, bukan menghakimi, agar saudaranya terhindar dari kesalahan.
  4. Menjawab ucapan hamdalah setelah bersin – bentuk doa kebaikan dan perhatian terhadap saudara seiman.
  5. Menjenguk orang sakit – menumbuhkan empati, doa, dan semangat bagi yang diuji.
  6. Mengiringi jenazah – wujud solidaritas terakhir, mendoakan dan menghormati saudaranya hingga ke liang lahat.

Hak-Hak Lainnya

Selain enam hal tersebut, Islam juga menegaskan hak-hak lain yang harus dijaga antar sesama Muslim, di antaranya:

  • Tidak menzalimi dan merendahkan saudaranya.
  • Tidak menggunjing atau menyebarkan aib.
  • Menolong ketika dalam kesulitan.
  • Memelihara kehormatan dan harta saudaranya.

Rasulullah SAW bersabda: “Seorang Muslim adalah saudara bagi Muslim lainnya. Ia tidak menzhaliminya dan tidak menyerahkannya (kepada musuh). Barang siapa membantu saudaranya, maka Allah akan menolongnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Pandangan Ulama

Para ulama menjelaskan bahwa hak-hak ini bersifat fardhu kifayah dalam beberapa kondisi (seperti mengiringi jenazah) dan fardhu ‘ain dalam hal menjaga kehormatan serta tidak berbuat zalim. Semua hak ini bertujuan untuk memperkuat ukhuwah Islamiyah.