• KEISLAMAN

Ini Hukum Bergaul dengan Ipar Menurut Islam

Yahya Sukamdani | Kamis, 17/07/2025
Ini Hukum Bergaul dengan Ipar Menurut Islam Ilustrasi mahram dan bukan mahram dalam keluarga

Terasmuslim.com – Dalam kehidupan rumah tangga, sosok ipar sering dianggap sebagai bagian dari keluarga dekat. Namun, menurut ajaran Islam, ipar bukan termasuk mahram. Artinya, hubungan antara seorang wanita dan ipar laki-lakinya tetap diatur oleh batasan pergaulan yang ketat sebagaimana berlaku antara pria dan wanita bukan mahram lainnya.

Islam membagi hubungan keluarga menjadi dua kategori utama: mahram dan bukan mahram. Mahram adalah orang yang haram dinikahi selamanya, seperti ayah, saudara kandung, atau anak laki-laki. Sementara itu, ipar yaitu saudara dari suami atau istri termasuk dalam kategori bukan mahram. Maka, meskipun memiliki ikatan keluarga, pergaulan antara ipar tetap harus menjaga adab dan syariat.

Rasulullah ﷺ secara tegas mengingatkan tentang bahaya pergaulan bebas dengan ipar. Dalam hadis sahih riwayat Bukhari dan Muslim, Nabi bersabda, “Hati-hatilah kalian masuk menemui wanita!” Lalu seseorang bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana dengan ipar?” Beliau menjawab, “Ipar adalah maut.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Ungkapan “ipar adalah maut” menjadi peringatan serius. Hal ini karena hubungan ipar cenderung dekat, sering berinteraksi, dan tidak jarang tinggal serumah. Jika tidak dijaga dengan benar, kondisi ini bisa menimbulkan fitnah yang berujung pada kehancuran rumah tangga.

Dalam konteks ini, ada beberapa ketentuan syariat yang harus diperhatikan oleh seorang Muslim dalam bergaul dengan ipar. Pertama, tidak diperbolehkan berduaan (khalwat) antara seorang wanita dengan ipar laki-lakinya. Kedua, aurat tetap wajib dijaga sebagaimana terhadap laki-laki asing lainnya. Ketiga, interaksi yang terlalu akrab, candaan yang melewati batas, atau sentuhan fisik tetap dilarang.

Jika memang tinggal dalam satu rumah, Islam menyarankan adanya batas-batas privasi, seperti kamar terpisah, penggunaan hijab di rumah, dan tidak adanya interaksi berlebih tanpa kebutuhan syar’i.

Islam hadir dengan aturan bukan untuk membatasi, tetapi untuk menjaga kehormatan dan mencegah kerusakan. Pergaulan bebas yang dibiarkan tanpa rambu-rambu justru membuka peluang terjadinya perselingkuhan, hancurnya rumah tangga, dan dosa yang tak disadari.

Dengan memahami hukum ini, umat Islam diharapkan lebih bijak dalam menempatkan hubungan keluarga, termasuk dengan ipar, agar tetap dalam koridor syariat dan menjaga kesucian rumah tangga.

Keywords :