Masuknya kerabat non-mahram bisa jadi celah fitnah jika tanpa batasan syariat yang jelas.
Islam membagi hubungan keluarga menjadi dua kategori utama, mahram dan bukan mahram.
Dengan memperhatikan prinsip-prinsip syariat, tinggal bersama ipar dapat dilakukan dengan aman tanpa menimbulkan perbuatan yang tidak sesuai dengan ajaran Islam.
Pada dasarnya tinggal serumah dengan ipar tidaklah dilarang, namun harus menekankan prinsip kehati-hatian, hal ini dilakukan untuk menutup peluang perselingkuhan dan juga perzinahan