Ilustrasi - cicak (Foto: Kompas)
Terasmuslim.com – Tidak semua hewan diperlakukan sama dalam ajaran Islam. Beberapa di antaranya bahkan secara khusus disebut boleh, bahkan dianjurkan, untuk dibunuh. Salah satu hewan yang masuk dalam kategori tersebut adalah cicak.
Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, Rasulullah ﷺ bersabda, “Barang siapa membunuh cicak dengan sekali pukulan, maka baginya pahala sekian. Jika dengan dua kali pukulan, maka pahalanya lebih sedikit...” (HR. Muslim no. 2240). Hadis ini menunjukkan bahwa membunuh cicak memiliki ganjaran, selama dilakukan tanpa menyiksa.
Rasulullah ﷺ juga menjelaskan alasan dibalik anjuran tersebut. Dalam riwayat lain disebutkan bahwa cicak adalah hewan yang membantu membakar Nabi Ibrahim dengan meniup api ke arahnya. Oleh karena itu, ia disebut sebagai hewan fajir atau jahat. (HR. Bukhari no. 3359 dan Muslim no. 2237).
Selain cicak, terdapat sejumlah hewan lain yang juga boleh atau bahkan dianjurkan untuk dibunuh dalam kondisi tertentu. Dalam sebuah hadis, Nabi ﷺ bersabda, “Ada lima hewan yang boleh dibunuh meskipun dalam keadaan ihram: burung gagak, burung elang, kalajengking, tikus, dan anjing gila.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Beberapa hewan lain juga boleh dibunuh apabila membahayakan jiwa atau mengganggu ketenteraman manusia. Misalnya, ular yang masuk rumah dan mengancam keselamatan, nyamuk dan lalat yang menjadi perantara penyakit, serta kecoa atau semut jika dalam jumlah besar dan bersifat merusak.
Namun, meskipun diperbolehkan membunuh hewan-hewan tersebut, Islam tetap menekankan etika dalam perlakuan terhadap makhluk hidup. Rasulullah ﷺ bersabda, “Sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat baik dalam segala hal. Jika kalian membunuh, maka bunuhlah dengan cara yang baik.” (HR. Muslim).
Islam juga melarang membakar hewan hidup-hidup, termasuk serangga kecil, karena tindakan itu dianggap menyiksa makhluk hidup secara berlebihan.
Dengan demikian, membunuh cicak dan hewan sejenisnya dibolehkan dalam Islam selama bertujuan untuk menjaga kesehatan, keselamatan, atau ketertiban. Namun, tindakan tersebut harus tetap dilakukan dengan cara yang tidak menyiksa dan sesuai dengan prinsip-prinsip ihsan dalam Islam.