Ilustrasi - penjelasan menabung emas (Foto: Pixabay)
Jakarta, Terasmuslim.com - Dalam beberapa tahun terakhir, tren menabung emas semakin populer di tengah masyarakat, terutama di kalangan milenial dan generasi muda muslim.
Layanan seperti tabungan emas digital di pegadaian, aplikasi marketplace, hingga fintech syariah membuka kemudahan akses untuk memiliki logam mulia dengan nominal kecil. Namun, pertanyaannya muncul: apakah menabung emas seperti ini diperbolehkan dalam Islam? Adakah unsur riba di dalamnya?
Pertanyaan ini menjadi penting, karena Islam sangat ketat dalam mengatur muamalah yang melibatkan barang ribawi seperti emas. Dalam hadis riwayat Muslim disebutkan:
“Emas ditukar dengan emas, perak dengan perak, secara tunai dan sama besar, maka siapa yang menambah atau meminta tambahan, maka ia telah melakukan riba.” (HR. Muslim)
Dari hadis tersebut, para ulama menyimpulkan bahwa emas merupakan barang ribawi, sehingga transaksi jual-beli atau tukar-menukar emas harus dilakukan secara tunai dan setara untuk menghindari riba.
Namun, bagaimana dengan konsep “menabung emas” di platform digital atau instansi resmi seperti pegadaian?
Lebih lanjut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui unit keuangan syariahnya juga menyatakan bahwa produk tabungan emas di lembaga resmi telah disesuaikan dengan fatwa DSN-MUI No. 77/DSN-MUI/VI/2010 tentang Jual Beli Emas Secara Tidak Tunai, yang membolehkan pembelian emas secara tidak tunai dengan syarat emas tidak digunakan sebagai alat tukar dan disimpan sebagai investasi atau tabungan.
Umat Islam dianjurkan untuk tetap berhati-hati dan memilih layanan yang sudah diawasi oleh otoritas syariah. Emas bisa menjadi salah satu bentuk proteksi nilai harta yang halal dan aman, jika dikelola dengan prinsip Islam.