Ilustrasi lari dari hutang
Terasmuslim.com - Utang piutang adalah bagian dari kehidupan sosial yang diperbolehkan dalam Islam. Bahkan, dalam kondisi darurat atau untuk memenuhi kebutuhan mendesak, berutang bisa menjadi solusi yang syar’i. Namun, Islam juga menetapkan aturan yang ketat bagi orang yang berutang, terutama menyangkut niat dan itikad untuk membayar kembali. Sayangnya, masih banyak yang meremehkan perkara ini, bahkan ada yang sejak awal sudah berniat tidak akan melunasi utangnya.
Rasulullah ﷺ memberikan peringatan keras terhadap orang yang berutang tanpa niat membayar. Dalam hadis riwayat al-Bukhari, beliau bersabda, “Barang siapa yang mengambil harta orang lain dengan niat ingin mengembalikannya, maka Allah akan membantunya (untuk melunasi). Dan barang siapa yang mengambilnya dengan niat untuk menghilangkannya (tidak membayar), maka Allah akan membinasakannya.” (HR. Al-Bukhari no. 2387). Hadis ini menunjukkan bahwa niat sangat menentukan status moral dan spiritual dari sebuah utang.
Dalam pandangan Islam, utang yang tidak dibayar padahal mampu, atau bahkan sejak awal memang tidak berniat membayar, tergolong sebagai bentuk pengkhianatan dan kezaliman. Ulama menyebutkan bahwa utang yang sengaja tidak dibayar meski mampu, hukumnya dosa besar. Bahkan, orang yang meninggal dunia dalam keadaan masih membawa utang, ruhnya bisa tertahan hingga dilunasi, sebagaimana dijelaskan dalam beberapa hadis.
Islam menekankan pentingnya menjaga amanah, termasuk dalam hal utang. Ketika seseorang berutang, maka ia telah mengikat janji dan kepercayaan. Mengingkarinya sama saja dengan mencederai hak orang lain. Bahkan Imam Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menyebutkan bahwa orang yang sengaja tidak membayar utang bisa termasuk dalam kategori orang munafik, karena menyelisihi janji.
Sayangnya, di tengah masyarakat, tidak sedikit yang berani berutang untuk hal-hal konsumtif, bahkan foya-foya, lalu menghindar dari tanggung jawab. Ada pula yang beralasan “ikhlas-ikhlas saja” terhadap utang, padahal pihak yang memberi belum pernah merelakan. Sikap semacam ini bukan hanya keliru, tapi bisa berakibat fatal di akhirat.
Dalam Surah Al-Baqarah ayat 282, Allah menyuruh mencatat utang secara tertulis untuk menghindari perselisihan dan menjaga kejelasan hak-hak kedua belah pihak. Artinya, Islam tidak menoleransi sikap acuh terhadap utang, apalagi yang diniatkan sejak awal untuk diabaikan.
Maka dari itu, siapa pun yang berutang, wajib menjaga niatnya agar tetap bersih. Jika memang mengalami kesulitan membayar, Islam justru memerintahkan pemberi utang untuk memberi kelonggaran, bahkan menganjurkan memberi maaf bila memungkinkan. Namun, itu tidak berarti sang pengutang bisa seenaknya lari dari kewajiban.
Utang adalah amanah. Jika seseorang mati membawa utang dan tidak sempat melunasinya, maka ahli waris berkewajiban membayarnya. Rasulullah ﷺ bahkan pernah menolak menyolatkan jenazah seseorang yang masih memiliki utang, sampai utangnya dilunasi. Ini menunjukkan betapa beratnya konsekuensi utang yang tidak dibayar.