Hutang puasa sering dianggap sepele, padahal ia menyangkut kewajiban kepada Allah. Lalu bagaimana hukumnya jika seseorang wafat sebelum sempat menggantinya?
Ramadan akan segera tiba, namun banyak yang lupa masih memiliki hutang puasa. Apa hukumnya menunda qadha puasa? Ini penjelasannya menurut Al-Qur`an dan hadits.
Ulama dari mazhab Syafi’i menjelaskan bahwa puasa qadha Ramadan tetap sah apabila dilakukan bertepatan dengan puasa Nisfu Syaban
Islam membolehkan utang untuk kebutuhan hidup. Namun, memberi utang adalah anjuran mulia, bukan kewajiban mutlak, kecuali dalam kondisi darurat dan mampu
Fenomena memamerkan liburan mahal di media sosial sementara utang belum lunas menuai sorotan. Islam menegaskan adab, tanggung jawab, dan prioritas dalam mengelola harta.
Islam memandang hutang sebagai amanah besar; menunda atau membiarkannya hingga wafat tanpa pelunasan adalah bentuk kezaliman yang berat di sisi Allah.
Hutang dalam Islam hanya dibolehkan dalam keadaan darurat, bukan untuk memenuhi gaya hidup atau keinginan duniawi yang berlebihan.
Dalam kehidupan, tidak sedikit orang yang mengalami kesulitan keuangan hingga terpaksa berutang untuk memenuhi kebutuhan.
Hutang adalah beban yang bisa menghimpit jiwa, tetapi Islam mengajarkan umatnya untuk tidak putus asa dan selalu berharap kepada Allah SWT
Utang adalah hak manusia yang wajib diselesaikan sebelum seorang Muslim menghadap Allah.
Islam memberikan perhatian khusus terhadap hutang piutang.
Penjelasan Buya Yahya tentang utang dalam Islam
Islam memerintahkan untuk menunaikan hak orang lain terlebih dahulu sebelum melakukan ibadah sunah yang menggunakan harta.
Dalam ajaran Islam, utang adalah amanah yang wajib dilunasi
Betapa beratnya konsekuensi utang yang tidak dibayar.
Meninggal dengan utang yang belum terbayar bukan hanya urusan dunia, tapi juga urusan akhirat
Umrah dengan cara berhutang tidak dianjurkan dalam Islam, terutama jika tanpa perhitungan yang matang.
Hutang adalah urusan serius dalam Islam, bahkan bisa menghalangi ketenangan ruh meski seseorang meninggal dalam keadaan beriman.
Secara umum, ibadah haji yang dibiayai dari hutang tetap sah selama tidak ada unsur riba atau penipuan dalam prosesnya, dan pelakunya benar-benar memiliki niat dan kemampuan untuk membayar.
Menjelang akhir Ramadan, umat Islam dihadapkan pada kewajiban membayar zakat fitrah. Namun, bagi mereka yang masih memiliki utang, sering muncul pertanyaan mana yang harus didahulukan, melunasi utang atau membayar zakat fitrah?