• KEISLAMAN

Belum Lunas Saat Meninggal, Ini Hukum Hutang Menurut Islam

Yahya Sukamdani | Senin, 26/05/2025
Belum Lunas Saat Meninggal, Ini Hukum Hutang Menurut Islam Ilustrasi hutang (Foto: Ist)

Terasmuslim.com - Tak sedikit orang yang meninggal dunia dalam keadaan masih memiliki hutang. Namun, tahukah Anda bahwa dalam Islam, hutang yang belum lunas bisa menjadi penghalang kebahagiaan di alam kubur?

Hutang bukan sekadar urusan dunia. Dalam ajaran Islam, hutang yang belum diselesaikan bahkan bisa menggantungkan ruh seseorang hingga tuntas dibayar. Karenanya, Islam memberikan perhatian serius terhadap urusan ini, termasuk mengaturnya dalam pembagian warisan.

Lantas, apa hukum dan tanggung jawab ahli waris terhadap hutang si mayit?

Hutang tetap menjadi kewajiban yang harus dibayar

Dalam hadis sahih, Rasulullah ﷺ menegaskan bahwa ruh seorang mukmin bisa tertahan akibat hutangnya:

“Jiwa seorang mukmin tergantung karena hutangnya hingga hutang tersebut dilunasi.”
(HR. Tirmidzi, hasan)

Artinya, walaupun orang itu rajin beribadah, ruhnya tidak akan tenang sebelum tanggungan hutangnya diselesaikan.

Harus dilunasi sebelum warisan dibagikan

Islam mengatur urutan penyelesaian harta peninggalan seseorang yang wafat:

  1. Biaya pengurusan jenazah
  2. Pelunasan hutang
  3. Pelaksanaan wasiat (maksimal sepertiga dari harta)
  4. Sisanya dibagikan kepada ahli waris

Jadi, warisan tidak boleh dibagi sebelum hutang almarhum dilunasi dari harta peninggalannya.

Ahli waris tidak wajib, tapi sangat dianjurkan

Secara hukum, ahli waris tidak wajib membayar hutang si mayit dari harta pribadi mereka. Namun, bila mereka bersedia menanggungnya, itu adalah amal yang sangat mulia dan bisa meringankan beban si mayit di akhirat.

Dalam beberapa riwayat, Nabi ﷺ enggan menyalatkan jenazah yang masih memiliki hutang, hingga seseorang berdiri dan berkata, “Aku yang akan menanggung hutangnya,” barulah Nabi menshalatinya.
(HR. Abu Dawud)

Jika tidak ada harta, siapa yang menanggung?

Bila almarhum tidak meninggalkan harta, dan tidak ada kerabat yang bersedia menanggung hutangnya, maka ulama menjelaskan bahwa:

  • Jika ia memang tidak mampu, maka Allah Maha Pengampun.
  • Namun jika ia mampu namun lalai, maka ia termasuk orang yang berbuat zalim.

“Menunda-nunda pembayaran hutang padahal mampu, adalah suatu kezaliman.”
(HR. Bukhari dan Muslim)

Bentuk hutang lain: kepada Allah

Selain hutang kepada manusia, ada pula bentuk tanggungan kepada Allah, seperti:

  • Puasa Ramadan yang ditinggalkan
  • Zakat yang belum dibayar
  • Haji yang belum ditunaikan padahal sudah mampu

Dalam kasus seperti ini, keluarga bisa membayar fidyah atau bahkan mewakilkan ibadah haji untuk si mayit (badal haji), sesuai kondisi dan hukum syariat.

Solusi: menulis wasiat dan catatan hutang

Umat Islam dianjurkan untuk mencatat hutang dan membuat wasiat agar keluarga tahu apa saja yang harus ditunaikan setelah wafat. Hal ini penting agar tidak terjadi sengketa warisan dan ruh tidak terbebani hutang yang tak terselesaikan.

Hutang adalah urusan serius dalam Islam, bahkan bisa menghalangi ketenangan ruh meski seseorang meninggal dalam keadaan beriman. Maka, siapa pun yang masih punya hutang, segeralah lunasi. Dan bagi keluarga yang ditinggalkan, pastikan hutang almarhum ditunaikan sebelum membagikan warisan.

Ingatlah, Islam mengajarkan bahwa menunaikan hutang adalah bentuk kasih sayang kita yang terakhir kepada mereka yang telah wafat.