• KEISLAMAN

Bolehkah Bersedekah Jika Masih Punya Hutang, Ini Penjelasan Ulama

Yahya Sukamdani | Sabtu, 26/07/2025
Bolehkah Bersedekah Jika Masih Punya Hutang, Ini Penjelasan Ulama Ilustrasi sedekah dan hutang

Terasmuslim.com - Sedekah merupakan amalan mulia yang sangat dianjurkan dalam Islam. Namun, bagaimana hukumnya jika seseorang masih memiliki hutang? Apakah bersedekah dalam kondisi tersebut tetap dibolehkan?

Pertanyaan ini kerap muncul di tengah masyarakat, khususnya di kalangan umat Islam yang ingin tetap berbuat kebaikan di tengah beban finansial. Dalam pandangan syariat, bersedekah saat masih memiliki hutang tetap diperbolehkan, selama tidak mengganggu kewajiban utama untuk melunasi hutang tersebut.

Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta, Dr. Wahyuddin Darmalaksana, menjelaskan bahwa membayar hutang adalah kewajiban, sedangkan sedekah adalah sunnah. “Jika sedekah itu menyebabkan pelunasan hutang tertunda, maka lebih baik ditunda dahulu. Tapi kalau masih ada sisa kelebihan harta setelah memperhitungkan cicilan hutang, silakan bersedekah,” ujarnya.

Hal ini sesuai dengan hadis Nabi Muhammad ﷺ yang diriwayatkan oleh Bukhari:

“Siapa yang mengambil harta orang lain dengan niat akan membayarnya, maka Allah akan membantunya.”

Artinya, niat baik untuk melunasi hutang harus dikedepankan sebelum mengeluarkan harta untuk amalan sunnah.

Namun demikian, para ulama juga menyampaikan bahwa sedekah dalam jumlah kecil tetap dianjurkan, selama tidak menghalangi kemampuan membayar hutang. Bahkan, dalam beberapa hadis, disebutkan bahwa sedekah bisa menjadi pembuka rezeki dan pertolongan Allah dalam kondisi sulit.

Direktur Rumah Fiqih Indonesia, Ustadz Farid Nu’man Hasan, mengatakan bahwa Islam tidak melarang orang berhutang untuk bersedekah, asal tidak melalaikan kewajiban. “Sedekah adalah bagian dari ibadah sosial. Jika dilakukan dengan niat yang benar dan kemampuan yang sesuai, justru bisa menjadi sebab datangnya kemudahan,” jelasnya.

Sementara itu, jika seseorang memiliki hutang besar dan tengah kesulitan membayarnya, maka menunda sedekah yang tidak wajib adalah pilihan bijak. Islam memerintahkan untuk menunaikan hak orang lain terlebih dahulu sebelum melakukan ibadah sunah yang menggunakan harta.

Dengan demikian, bersedekah saat masih punya hutang bukan hal yang dilarang, asalkan dilakukan dengan bijaksana, proporsional, dan tidak melanggar kewajiban membayar hutang. Prioritaskan pelunasan hutang, namun tetap buka ruang untuk bersedekah meski dengan jumlah kecil, sebagai bentuk pengabdian dan harapan akan pertolongan Allah ﷻ.

Keywords :