• KEISLAMAN

Hukum Safar ke Negara Non-Muslim Tanpa Kebutuhan

Yahya Sukamdani | Senin, 31/08/2026
Hukum Safar ke Negara Non-Muslim Tanpa Kebutuhan Ilustrasi bepergian dengan pesawat ke negara lain

Terasmuslim.com - Aktivitas bepergian atau safar ke berbagai penjuru dunia kini menjadi hal yang sangat mudah dilakukan oleh siapa saja.

Namun, Islam memberikan panduan serta batasan yang jelas terkait hukum berkunjung ke negara-negara non-Muslim.

Para ulama sepakat bahwa bepergian ke negeri non-Muslim tanpa adanya hajat atau kepentingan yang mendesak sangat tidak dianjurkan.

Safar tanpa tujuan yang dibenarkan syariat dikhawatirkan dapat membahayakan akidah dan keimanan seorang hamba.

Allah SWT mengingatkan pentingnya menjaga keimanan dan menjauhi hal yang membahayakan diri dalam Surah Al-Baqarah ayat 195.

Dalam ayat tersebut, Allah SWT melarang hamba-Nya untuk menjatuhkan diri sendiri ke dalam kebinasaan.

Selain itu, berada di lingkungan yang tidak mendukung pelaksanaan syariat dapat melalaikan kewajiban ibadah harian.

Rasulullah SAW mengingatkan pentingnya memelihara agama di mana pun seorang muslim berada dari pengaruh buruk lingkungan.

Rasulullah SAW bersabda dalam hadis riwayat Abu Dawud nomor 2787 bahwa beliau berlepas diri dari muslim yang tinggal di tengah musyrikin.

Hadis ini menjadi peringatan agar seorang muslim senantiasa waspada terhadap ancaman fitnah agama di luar negeri.

Akan tetapi, safar ke negara non-Muslim diperbolehkan jika ada kepentingan syar`i seperti berobat, menuntut ilmu, atau berdakwah.

Syarat utama bagi orang yang hendak bepergian adalah memiliki ilmu agama yang cukup serta mampu menjaga agamanya.

Allah SWT menegaskan perintah untuk bertakwa kepada-Nya sesuai dengan kemampuan hamba dalam Surah At-Taghabun ayat 16.

Seorang muslim hendaknya senantiasa mempertimbangkan kemaslahatan akhirat sebelum memutuskan untuk berlibur atau bepergian.

Semoga Allah SWT senantiasa menjaga keimanan kita dan memberikan petunjuk dalam setiap langkah perjalanan hidup kita.