• UMRAH & HAJI

Perlu Tahu Umrah dengan Cara Berhutang Menurut Hukum Islam

Yahya Sukamdani | Selasa, 17/06/2025
Perlu Tahu Umrah dengan Cara Berhutang Menurut Hukum Islam Ilustrasi berdoa di kabah

Terasmuslim.com - Dalam Islam, ibadah umrah merupakan amalan yang sangat dianjurkan (sunnah muakkadah) dan menjadi salah satu bentuk pendekatan diri kepada Allah. Namun, muncul pertanyaan penting di kalangan umat Muslim: bolehkah melaksanakan umrah dengan cara berhutang? Jawaban atas pertanyaan ini perlu ditinjau dari sudut pandang fikih dan etika keuangan dalam Islam.

  1. Status umrah dalam Islam

Umrah berbeda dengan haji. Jika haji merupakan rukun Islam kelima yang wajib bagi yang mampu, umrah menurut mayoritas ulama adalah ibadah sunnah muakkadah yang sangat dianjurkan, namun tidak wajib, kecuali menurut sebagian kecil pendapat yang mewajibkannya sekali seumur hidup.

  1. Prinsip mampu (Istitha’ah)

Syarat utama dalam ibadah haji dan umrah adalah istitha’ah atau kemampuan, baik secara fisik maupun finansial. Dalam konteks ini, ulama sepakat bahwa tidak ada kewajiban umrah bagi orang yang belum mampu secara finansial. Maka, berhutang untuk melaksanakan ibadah yang tidak wajib bukanlah hal yang dianjurkan, apalagi jika hutang itu berpotensi memberatkan pelakunya atau keluarganya.

  1. Pendapat ulama tentang umrah dengan hutang

Mayoritas ulama menyatakan bahwa berumrah dengan berhutang hukumnya makruh jika tidak ada kepastian atau kemampuan untuk melunasi hutang tersebut. Namun, jika seseorang yakin dan memiliki sumber tetap untuk melunasi hutang itu tanpa menyulitkan diri sendiri atau keluarganya, umrah dengan hutang bisa dibolehkan.

Sebaliknya, jika kondisi ekonomi seseorang belum stabil, lalu berumrah dengan cara meminjam uang (baik dari individu maupun lembaga pembiayaan), maka itu termasuk bentuk ketergesa-gesaan dalam ibadah, yang bertentangan dengan prinsip kehati-hatian dalam Islam.

  1. Fatwa dan pandangan lembaga resmi

Beberapa fatwa dari lembaga keislaman menyatakan:

  • Majelis Ulama Indonesia (MUI) menganjurkan agar umat Muslim menunaikan umrah dengan harta yang halal dan berasal dari kemampuan sendiri, bukan hutang yang berisiko gagal bayar.
  • Lembaga-lembaga fatwa Timur Tengah seperti Lajnah Daimah di Arab Saudi juga menyarankan untuk mendahulukan pelunasan hutang daripada menunaikan ibadah sunnah.
  1. Risiko berhutang untuk ibadah

Islam melarang umatnya menjerumuskan diri dalam kesulitan ekonomi. Dalam banyak hadis, Rasulullah ﷺ menyebut bahwa orang yang meninggal dalam keadaan memiliki hutang belum terbayar bisa tertahan dari mendapatkan ampunan sempurna hingga hutangnya dilunasi.

"Ruh orang mukmin tergantung pada hutangnya sampai dilunasi." (HR. Tirmidzi)

Jadi secara umum, umrah dengan cara berhutang tidak dianjurkan dalam Islam, terutama jika tanpa perhitungan yang matang. Lebih utama menunggu hingga memiliki kemampuan finansial. Jika ingin mengejar pahala dan mendekatkan diri kepada Allah, masih banyak amal saleh lain yang bisa dilakukan tanpa harus menanggung risiko utang.

Alternatif Solusi yaitu Menabung secara bertahap hingga cukup biaya. Mengikuti program tabungan umrah syariah di lembaga terpercaya. Berdoa dan berikhtiar agar diberi rezeki halal yang mencukupi untuk berangkat umrah secara mandiri.

Keywords :