Ilustrasi suasana ibadah Haji (Foto: AI)
Terasmuslim.com - Ibadah haji merupakan rukun Islam kelima yang wajib dilaksanakan bagi umat Islam yang mampu, baik secara fisik maupun finansial. Namun, tidak sedikit masyarakat yang ingin menunaikan ibadah ke Tanah Suci dengan cara berutang karena belum memiliki dana yang cukup. Lantas, apakah sah ibadah haji jika dibiayai dari hasil hutang?
Pertanyaan ini kerap menjadi perbincangan, terutama menjelang musim haji. Banyak umat Islam yang merasa terpanggil untuk menunaikan ibadah tersebut, meski kondisi keuangan belum sepenuhnya mencukupi. Beberapa bahkan rela mengajukan pinjaman ke lembaga keuangan atau keluarga demi mendapatkan porsi haji.
Dalam syariat Islam, kewajiban haji hanya berlaku bagi mereka yang memenuhi syarat "istitha’ah", yakni kemampuan. Kemampuan ini mencakup aspek fisik, keamanan, dan terutama kemampuan finansial. Artinya, seseorang tidak diwajibkan berhaji jika masih memiliki tanggungan keuangan yang belum terselesaikan, termasuk utang.
Pengasuh LPD Al Bahjah, KH Yahya Zainul Ma’arif atau Buya Yahya, dalam berbagai kajiannya menegaskan bahwa berangkat haji dengan dana hasil hutang sebaiknya dihindari. “Kalau belum mampu, jangan dipaksakan. Haji itu ibadah bagi orang yang mampu. Kalau Anda berangkat dengan hutang, berarti belum mampu,” ujarnya.
Menurut Buya Yahya, seseorang yang masih memiliki hutang wajib menyelesaikan tanggungannya terlebih dahulu. Utang adalah hak orang lain yang harus ditunaikan dan bisa menjadi penghalang diterimanya amal ibadah.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga menegaskan hal serupa. Dalam berbagai fatwanya, MUI menyatakan bahwa istitha’ah adalah syarat mutlak dalam pelaksanaan ibadah haji. Menunaikan ibadah haji dengan dana pinjaman bisa sah secara fikih, namun pelakunya belum tergolong orang yang benar-benar wajib haji, karena belum memenuhi syarat kemampuan.
Namun demikian, menurut sebagian ulama, jika seseorang berutang untuk berhaji dengan niat yang kuat dan yakin mampu melunasinya tanpa menelantarkan kebutuhan pokok dan tanggungan keluarga, maka hajinya tetap sah, meski kurang utama.
“Yang penting, ia tidak menzalimi orang lain dan yakin mampu membayar. Tapi dari sisi kesempurnaan ibadah, haji yang ditunaikan dengan kemampuan sendiri tentu lebih afdhal,” ujar Ustadz Adi Hidayat (UAH) dalam salah satu ceramahnya.
Para ulama sepakat bahwa menunaikan haji tidak boleh mengesampingkan kewajiban lain. Jika seseorang masih memiliki utang yang jatuh tempo, atau memiliki tanggungan keluarga yang belum terpenuhi, maka lebih utama menyelesaikan kewajiban tersebut terlebih dahulu.
“Ibadah haji tidak boleh mendahului hak orang lain. Jika Anda berangkat haji sementara ada utang yang belum dibayar dan belum ada kesepakatan, maka itu bisa menjadi beban dosa,” kata UAH.
Namun, dari sisi kelayakan dan keutamaan, lebih baik menunaikan haji ketika benar-benar dalam kondisi mampu dan bebas dari utang.
Islam memandang ibadah bukan hanya soal niat dan ritual, tetapi juga etika dan tanggung jawab. Oleh karena itu, para ulama mengingatkan agar jangan sampai keinginan berhaji justru membuat seseorang mengabaikan kewajiban lain yang lebih mendesak.
“Kalau belum mampu, cukupkan dulu dengan niat dan doa. Allah tahu kapan waktu terbaik bagi kita untuk berhaji,” pungkas Buya Yahya.