• KEISLAMAN

Meninggal Dunia tapi Masih Punya Utang, Begini Tanggung Jawab Menurut Islam

Yahya Sukamdani | Rabu, 18/06/2025
Meninggal Dunia tapi Masih Punya Utang, Begini Tanggung Jawab Menurut Islam Ilustrasi meninggal masih berhutang

Terasmuslim.com - Tak ada satu pun manusia yang tahu kapan ajal menjemput. Namun di antara banyak urusan yang harus segera dituntaskan sebelum maut datang, Islam memberi perhatian khusus pada satu hal: utang. Sebab dalam ajaran agama, utang bukan sekadar kewajiban finansial, tapi urusan akhirat yang bisa menggantung nasib seseorang setelah kematian.

Tak sedikit orang yang wafat dalam kondisi masih menyimpan beban utang. Mungkin untuk kebutuhan sehari-hari, pengobatan, modal usaha, atau bahkan urusan kecil seperti utang jajan teman. Namun dalam Islam, tak ada utang yang dianggap ringan jika belum dilunasi.

Utang tak gugur oleh kematian

Dalam Islam, kematian bukan akhir dari tanggung jawab. Utang yang belum terbayar tetap melekat sebagai kewajiban, dan menjadi prioritas utama yang harus diselesaikan oleh ahli waris atau pihak yang ditinggalkan. Bahkan, Rasulullah ﷺ pernah menolak menyolatkan jenazah yang masih memiliki utang, sampai ada sahabat yang menyatakan siap melunasinya.

"Jiwa seorang mukmin tergantung dengan utangnya hingga utang itu dilunasi untuknya."
(HR. Tirmidzi)

Ayat Al-Qur’an pun menegaskan, sebelum warisan dibagikan kepada ahli waris, utang dan wasiat wajib ditunaikan terlebih dahulu.

“… setelah dipenuhi wasiat yang dibuatnya atau setelah dilunasi utangnya.”
(QS. An-Nisa: 11)

Tanggung jawab ahli waris dan keluarga

Jika almarhum meninggalkan harta, maka kewajiban membayar utangnya diambil dari harta tersebut terlebih dahulu, sebelum dibagi kepada ahli waris. Apabila harta peninggalan tidak mencukupi, maka ahli waris atau kerabat boleh secara sukarela melunasinya sebagai bentuk sedekah.

Namun jika tidak ada yang mampu melunasi, maka urusan tersebut tetap menjadi tanggungan di sisi Allah, hingga ada jalan pelunasan baik melalui keberkahan doa, amal jariah, atau penghapusan dari orang yang memberi utang.

Langkah-langkah setelah seseorang wafat dan masih berutang

  1. Segera umumkan informasi utang kepada khalayak agar siapa pun yang memiliki tagihan bisa melapor kepada keluarga.
  2. Gunakan harta peninggalan almarhum untuk membayar utang.
  3. Jika tidak ada harta, keluarga atau sahabat yang mampu bisa membantu membayar sebagai bentuk kasih sayang.
  4. Berdoa dan memohon ampunan untuk almarhum, agar Allah melapangkan urusannya di alam barzakh.

Utang bisa menghapus pahala

Islam mengingatkan bahwa utang bukan perkara ringan. Seseorang bisa banyak beramal, tetapi jika ia wafat dalam keadaan masih berutang dan tak berusaha melunasinya, maka amalannya bisa dipakai untuk membayar utang di akhirat.

"Barang siapa yang mati dalam keadaan masih berutang, maka utangnya akan dibayar dari pahala amalannya."
(HR. Ibnu Majah)

Jangan remehkan utang, jangan tunda pelunasan

Islam adalah agama yang sangat menghargai tanggung jawab. Maka sebelum terlambat, sebaiknya kita menulis daftar utang, membuat wasiat, dan menjaga agar tidak terjerumus dalam utang yang tidak perlu. Sebab kelak, bukan hanya amal yang akan diperiksa, tapi juga apakah kita meninggalkan beban kepada orang lain.

Meninggal dengan utang yang belum terbayar bukan hanya urusan dunia, tapi juga urusan akhirat. Dan jika masih ada waktu untuk melunasi, maka lunasilah karena bisa jadi satu pelunasan kecil menyelamatkan kita dari hisab yang besar.

Keywords :