• KEISLAMAN

Upah Tak Dibayar, Islam Punya Peringatan Keras, Ini Penjelasannya

Yahya Sukamdani | Kamis, 19/06/2025
Upah Tak Dibayar, Islam Punya Peringatan Keras, Ini Penjelasannya Ilustrasi pekerja memegang amplop gaji (Foto: Ist)

Terasmuslim.com – Persoalan keterlambatan atau bahkan tidak dibayarkannya upah kerja masih kerap terjadi di berbagai sektor. Dalam Islam, hak pekerja adalah sesuatu yang sangat dijaga. Agama ini menempatkan upah sebagai bagian dari keadilan sosial yang wajib ditegakkan, bukan sekadar urusan administratif.

Rasulullah ﷺ dengan tegas bersabda, "Berikanlah upah kepada pekerja sebelum kering keringatnya." (HR. Ibnu Majah). Hadis ini tidak hanya menjadi anjuran moral, tetapi juga isyarat bahwa menunda pembayaran gaji tanpa alasan syar’i adalah bentuk kezaliman yang sangat dibenci oleh Allah ﷻ.

Dalam pandangan para ulama fikih, menahan hak upah seseorang tanpa alasan yang benar dikategorikan sebagai memakan harta orang lain secara batil. Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu’ menyebut bahwa seorang majikan yang lalai membayar pekerjanya telah melakukan dosa besar jika ia sanggup namun sengaja menundanya.

Di sisi lain, Al-Qur`an juga memberi peringatan keras terhadap segala bentuk kecurangan ekonomi. Dalam surat Al-Muthaffifin ayat 1–3, Allah mencela orang-orang yang mengurangi hak orang lain dalam transaksi. Ini mencakup pula hak-hak pekerja yang tidak dipenuhi sesuai kesepakatan kerja yang sah.

Islam juga mengatur bahwa jika seorang pekerja merasa dirugikan secara syariat, maka ia memiliki hak untuk menuntut kepada otoritas yang berwenang. Bahkan, dalam beberapa mazhab fikih, hakim boleh memaksa pemberi kerja untuk membayar gaji, atau menyita harta majikan sebagai bentuk ganti rugi atas hak yang telah ditahan.

Namun demikian, Islam tetap menganjurkan penyelesaian dengan cara musyawarah dan kelembutan hati terlebih dahulu. Komunikasi terbuka dan iktikad baik dari kedua pihak bisa menjadi solusi damai sebelum perkara berkembang menjadi sengketa. Ketika kejujuran dan tanggung jawab dijunjung, maka keberkahan pun menyertai.

Dalam konteks sosial, menahan gaji pekerja dapat menyebabkan tekanan ekonomi serius. Apalagi jika pekerja tersebut adalah tulang punggung keluarga. Bukan hanya merugikan secara materi, namun juga berdampak secara psikologis dan emosional. Itulah sebabnya Islam menempatkan urusan upah dalam wilayah keadilan dan tanggung jawab moral.

Seorang majikan bukan hanya dituntut profesional, tapi juga memiliki beban spiritual. Karena dalam Islam, upah bukan sekadar nilai tukar jasa, melainkan amanah yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah ﷻ. Maka dari itu, membayar hak pekerja tepat waktu adalah salah satu wujud nyata dari ketakwaan.

Keywords :