Ilustrasi - potong kuku (Foto: istockphoto)
Jakarta, Terasmuslim.com - Menjelang hari raya Idul Adha, sebagian umat Muslim memiliki kebiasaan mempersiapkan diri dengan merapikan penampilan, termasuk memotong kuku dan rambut. Namun, muncul pertanyaan penting di kalangan masyarakat.
Apakah memotong kuku dan rambut sebelum berkurban hukumnya diperbolehkan atau tidak?
Dalam Islam, berkurban adalah ibadah yang sangat dianjurkan dan memiliki nilai pahala besar. Namun, mengenai memotong kuku dan rambut sebelum berkurban, para ulama memiliki pendapat yang perlu dipahami dengan benar.
Mayoritas ulama sepakat bahwa memotong kuku dan rambut sebelum berkurban adalah boleh dan tidak membatalkan ibadah kurban. Hal ini karena tidak ada larangan secara syariat yang tegas terkait hal tersebut. Bahkan, merapikan diri sebelum hari raya, termasuk memotong kuku dan rambut, dianggap bagian dari menjaga kebersihan dan penampilan yang baik.
Menurut penjelasan dalam kitab-kitab fiqh, seperti Fathul Bari dan Al-Mughni, tidak ada dalil yang melarang memotong kuku atau rambut sebelum menyembelih hewan kurban.
Sebaliknya, sunnah untuk menjaga kebersihan dan kerapian diri sebelum hari raya sangat dianjurkan agar kita tampil bersih dan rapi saat beribadah dan berkurban.
Sementara itu, hukum memotong rambut dan kuku terkait hari-hari tertentu memang ada, seperti larangan memotong rambut dan kuku di hari tasyrik (11, 12, 13 Dzulhijjah), kecuali setelah selesai berkurban. Namun, hal ini berbeda dengan waktu sebelum berkurban, di mana masih diperbolehkan.