Ilustrasi (Foto: AI)
Terasmuslim.com - Dalam ajaran Islam, nafkah bukan hanya tanggung jawab materiil, tetapi juga menjadi bagian dari kewajiban moral dan spiritual seorang kepala keluarga. Konsep ini diatur secara jelas dalam Al-Qur`an dan hadis sebagai wujud tanggung jawab suami terhadap istri dan anak-anaknya.
Nafkah dalam Islam mencakup kebutuhan pokok, seperti makanan, pakaian, tempat tinggal, hingga pendidikan dan perlindungan. Kewajiban ini berlaku selama ikatan pernikahan masih berlangsung dan tetap menjadi tanggungan suami selama istri menjalankan kewajibannya sebagai istri yang baik.
Hadis riwayat Bukhari dan Muslim juga menyatakan bahwa nafkah yang diberikan kepada keluarga adalah bentuk sedekah yang paling utama. Hal ini menunjukkan bahwa pemberian nafkah bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga menjadi ladang pahala bagi seorang suami.
Meski identik dengan uang dan kebutuhan materi, para ulama menjelaskan bahwa nafkah juga mencakup aspek non-materi seperti perhatian, waktu, dan perlindungan. Kehadiran suami yang bertanggung jawab, memberi rasa aman, dan membina komunikasi yang sehat dalam keluarga juga bagian dari bentuk nafkah batin.
Namun demikian, jika suami tidak mampu secara finansial dalam jangka waktu panjang tanpa ikhtiar yang sungguh-sungguh, maka syariat memberikan ruang kepada istri untuk menuntut haknya, bahkan termasuk gugatan cerai.
Dalam konteks modern, tidak sedikit istri yang ikut berkontribusi dalam ekonomi keluarga. Meski demikian, hal itu tidak menghapus kewajiban suami untuk menafkahi. Islam memandang bahwa penghasilan istri adalah milik pribadinya, dan bukan menjadi kewajiban untuk membiayai rumah tangga, kecuali atas dasar kerelaan.
Idealnya, pemberian nafkah dalam Islam dilakukan dengan prinsip keadilan, kasih sayang, dan kemampuan. Islam tidak mengajarkan kemewahan berlebihan, namun menekankan pada pemenuhan kebutuhan secara layak.
Di tengah dinamika ekonomi dan sosial saat ini, para ahli fikih kontemporer mendorong agar pasangan suami istri senantiasa berdialog terbuka terkait nafkah, menyusun perencanaan keuangan bersama, dan saling menghargai kontribusi masing-masing.