• KEISLAMAN

Perlu Tahu Pembagian Ilmu dalam Islam

Yahya Sukamdani | Jum'at, 25/04/2025
Perlu Tahu Pembagian Ilmu dalam Islam Ilustrasi belajar ilmu Islam (Foto: Ust)

Terasmuslim.com - Pembagian ilmu dalam Islam merupakan bagian penting dari khazanah intelektual yang tidak hanya mencerminkan keanekaragaman cabang pengetahuan, tetapi juga menunjukkan bagaimana Islam mengintegrasikan antara ilmu duniawi dan ukhrawi. Dalam Islam, ilmu tidak hanya dipandang sebagai alat untuk memahami ciptaan, tetapi juga sebagai jalan mendekatkan diri kepada Sang Pencipta. Oleh karena itu, pembagian ilmu dalam tradisi Islam selalu bersandar pada nilai-nilai tauhid, adab, dan kemaslahatan.

Secara umum, para ulama klasik dan kontemporer membagi ilmu dalam beberapa kategori utama yang berkaitan dengan sumbernya, tujuan, dan manfaatnya. Dalam konteks ini, pembagian ilmu tidak hanya bersifat akademik atau teknis, tetapi juga memiliki dimensi etis dan spiritual yang mendalam.

Berikut adalah pembagian ilmu dalam Islam berdasarkan beberapa pendekatan:

  1. Ilmu Syar’i dan Ilmu Ghair Syar’i

Ini adalah pembagian paling mendasar yang dikemukakan oleh banyak ulama, seperti Imam Al-Ghazali dan Ibnu Qayyim:

  • Ilmu Syar’i: Ilmu yang bersumber dari wahyu, yaitu Al-Qur’an dan Sunnah, yang bertujuan untuk memahami agama dan menjalankan syariat. Contohnya: ilmu tafsir, hadis, fiqih, ushul fiqih, akidah, tasawuf, dan ilmu kalam.
  • Ilmu Ghair Syar’i: Ilmu yang tidak langsung bersumber dari wahyu tetapi dibutuhkan untuk kemaslahatan hidup manusia di dunia. Contohnya: kedokteran, matematika, astronomi, teknologi, dan ekonomi. Ilmu ini menjadi berpahala jika diniatkan untuk maslahat umat dan dilakukan dalam koridor syariah.

Imam Al-Ghazali menyatakan dalam Ihya ‘Ulum al-Din bahwa semua ilmu yang berguna bagi agama dan kehidupan duniawi yang halal adalah ilmu yang mulia.

  1. Ilmu Fardhu ‘Ain dan Ilmu Fardhu Kifayah

Pembagian ini berkaitan dengan tingkat kewajiban mempelajarinya:

  • Fardhu ‘Ain: Ilmu yang wajib dipelajari oleh setiap individu Muslim, seperti ilmu tentang salat, puasa, akidah, dan muamalah dasar. Ini menjadi kewajiban personal karena menyangkut ibadah individu kepada Allah.
  • Fardhu Kifayah: Ilmu yang jika sudah dikuasai sebagian umat, maka gugur kewajiban dari yang lain. Misalnya: ilmu kedokteran, ilmu militer, peradilan, pertanian, dan ekonomi. Jika tidak ada yang mempelajarinya, maka semua berdosa karena membiarkan umat dalam kekurangan.
  1. Ilmu al-Hikmah (Ilmu Rasional)

Ulama Islam zaman dahulu seperti Al-Farabi, Ibnu Sina, dan Al-Kindi mengembangkan pembagian ilmu filsafat dan rasional:

  • Ilmu Logika (Mantiq)
    Alat untuk berpikir sistematis dan argumentatif dalam memahami ilmu lain.
  • Ilmu Alam (Tabi’iyyat)
    Meliputi fisika, biologi, kimia, dan kedokteran.
  • Ilmu Matematika (Riyadhiyyat)
    Termasuk aritmetika, geometri, musik, dan astronomi.
  • Ilmu Metafisika (Ilahiyyat)
    Mempelajari hakikat wujud dan ketuhanan, bersinggungan dengan teologi.
  • Ilmu Politik dan Etika (Akhlaq & Madaniyah)
    Mempelajari tata kelola masyarakat, pemerintahan, dan perilaku manusia.
  1. Ilmu Laduni (Ilmu Ilham dari Allah)

Ilmu laduni adalah pengetahuan yang diperoleh bukan melalui proses belajar biasa, tetapi sebagai anugerah dari Allah SWT kepada hamba-Nya yang taat dan dekat kepada-Nya. Sebagian ulama tasawuf mengaitkan ilmu ini dengan maqam spiritual yang tinggi. Firman Allah dalam QS. Al-Kahfi: 65 menyebutkan:

وَعَلَّمْنَاهُ مِن لَّدُنَّا عِلْمًا
"Dan Kami telah mengajarkan kepadanya ilmu dari sisi Kami."

  1. Ilmu Ma’rifah dan Ilmu Kasbi

Dalam kerangka tasawuf, ilmu dibagi menjadi:

  • Ilmu Kasbi: Ilmu yang diperoleh melalui usaha, seperti membaca, mengajar, dan berpikir.
  • Ilmu Ma’rifah: Ilmu yang diperoleh dengan penyucian hati, mujahadah (perjuangan jiwa), dan ketersingkapan ruhani. Ilmu ini memberi makrifat (pengenalan) yang lebih dalam terhadap Allah.

Keywords :