Ilustrasi belajar ilmu Islam (Foto: Ust)
Terasmuslim.com - Pembagian ilmu dalam Islam merupakan bagian penting dari khazanah intelektual yang tidak hanya mencerminkan keanekaragaman cabang pengetahuan, tetapi juga menunjukkan bagaimana Islam mengintegrasikan antara ilmu duniawi dan ukhrawi. Dalam Islam, ilmu tidak hanya dipandang sebagai alat untuk memahami ciptaan, tetapi juga sebagai jalan mendekatkan diri kepada Sang Pencipta. Oleh karena itu, pembagian ilmu dalam tradisi Islam selalu bersandar pada nilai-nilai tauhid, adab, dan kemaslahatan.
Secara umum, para ulama klasik dan kontemporer membagi ilmu dalam beberapa kategori utama yang berkaitan dengan sumbernya, tujuan, dan manfaatnya. Dalam konteks ini, pembagian ilmu tidak hanya bersifat akademik atau teknis, tetapi juga memiliki dimensi etis dan spiritual yang mendalam.
Berikut adalah pembagian ilmu dalam Islam berdasarkan beberapa pendekatan:
Ini adalah pembagian paling mendasar yang dikemukakan oleh banyak ulama, seperti Imam Al-Ghazali dan Ibnu Qayyim:
Imam Al-Ghazali menyatakan dalam Ihya ‘Ulum al-Din bahwa semua ilmu yang berguna bagi agama dan kehidupan duniawi yang halal adalah ilmu yang mulia.
Pembagian ini berkaitan dengan tingkat kewajiban mempelajarinya:
Ulama Islam zaman dahulu seperti Al-Farabi, Ibnu Sina, dan Al-Kindi mengembangkan pembagian ilmu filsafat dan rasional:
Ilmu laduni adalah pengetahuan yang diperoleh bukan melalui proses belajar biasa, tetapi sebagai anugerah dari Allah SWT kepada hamba-Nya yang taat dan dekat kepada-Nya. Sebagian ulama tasawuf mengaitkan ilmu ini dengan maqam spiritual yang tinggi. Firman Allah dalam QS. Al-Kahfi: 65 menyebutkan:
وَعَلَّمْنَاهُ مِن لَّدُنَّا عِلْمًا
"Dan Kami telah mengajarkan kepadanya ilmu dari sisi Kami."
Dalam kerangka tasawuf, ilmu dibagi menjadi: