Ilustrasi sholat berjamaah (Foto: detik)
Terasmuslim.com - Salah satu pertanyaan yang sering muncul di kalangan umat Islam adalah tentang hukum membaca surat Al-Fatihah bagi makmum saat sholat berjamaah. Apakah makmum tetap wajib membacanya di belakang imam, atau cukup mendengarkan bacaan imam saja?
Pertanyaan ini menjadi penting karena Al-Fatihah adalah surat yang disebut sebagai “Ummul Kitab” (Induk Al-Qur’an) dan merupakan rukun sah sholat. Lantas, bagaimana hukumnya ketika kita menjadi makmum?
Rasulullah SAW bersabda:
"Tidak sah sholat seseorang yang tidak membaca Al-Fatihah."
(HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menjadi dasar kuat bahwa membaca Al-Fatihah adalah wajib dalam setiap rakaat sholat, baik sebagai imam, makmum, maupun sholat sendirian.
Namun, para ulama berbeda pendapat ketika makmum berada di belakang imam.
Mayoritas ulama dari Mazhab Syafi’i berpendapat bahwa makmum wajib membaca Al-Fatihah, baik saat imam membaca dengan keras (jahr) maupun pelan (sirr).
Mereka berpegang pada keumuman hadis:
"Barangsiapa yang sholat dan tidak membaca Al-Fatihah, maka sholatnya tidak sah."
(HR. Muslim)
Menurut mereka, meskipun imam membaca dengan keras, tetap tidak menggugurkan kewajiban makmum untuk membaca Al-Fatihah, asalkan tidak bersamaan saat imam membaca surat setelahnya.
Sementara itu, ulama dari Mazhab Hanafi dan sebagian Malikiyah berpendapat bahwa makmum tidak perlu membaca Al-Fatihah ketika imam membaca dengan jahr (seperti dalam sholat Maghrib, Isya, dan Subuh). Mereka berdalil dari ayat Al-Qur’an:
"Dan apabila dibacakan Al-Qur’an, maka dengarkanlah dan diamlah agar kamu mendapat rahmat."
(Surat Al-A’raf: 204)
Menurut mereka, ayat ini menjadi dasar bahwa makmum cukup menyimak bacaan imam dan tidak membaca sendiri ketika bacaan terdengar jelas.
Jika mengikuti Mazhab Syafi’i, yang dominan di Indonesia, maka makmum tetap disunnahkan membaca Al-Fatihah, terutama ketika imam diam sejenak setelah takbir dan sebelum membaca surat berikutnya. Ini adalah kesempatan makmum untuk membaca dengan cepat dan tidak mengganggu kekhusyukan.
Namun, dalam praktiknya, bila makmum tertinggal atau tidak sempat menyelesaikan bacaan karena imam sudah ruku’, maka makmum tidak perlu mengulang, dan sholat tetap sah.
Hukum membaca Al-Fatihah bagi makmum berbeda tergantung pada mazhab yang dianut. Dalam Mazhab Syafi’i, yang banyak diikuti umat Islam Indonesia, makmum tetap dianjurkan membaca Al-Fatihah, baik dalam sholat jahr (keras) maupun sirr (pelan).
Namun, jika ragu atau dalam posisi imam membaca keras, tidak membaca Al-Fatihah pun tidak membatalkan sholat, menurut pandangan beberapa mazhab lainnya. Yang terpenting, tetap jaga kekhusyukan dan pemahaman terhadap tata cara ibadah.