• UMRAH & HAJI

Hukum Syukuran Pulang Haji dalam Islam

Yahya Sukamdani | Minggu, 30/03/2025
 Hukum Syukuran Pulang Haji dalam Islam Ilustrasi makanan dan minuman (foto:melansir)

Terasmuslim.com - Syukuran pulang haji (juga dikenal sebagai walimatus safar) adalah tradisi yang umum dilakukan di banyak masyarakat Muslim, termasuk Indonesia. Tapi bagaimana hukumnya dalam Islam? Berikut penjelasannya:

Hukum: Mubah (Boleh), bahkan Sunnah jika diniatkan syukur

Syukuran atau mengundang orang makan setelah pulang haji boleh, bahkan bisa bernilai sunnah jika diniatkan sebagai:

  • Bentuk syukur kepada Allah atas keselamatan perjalanan dan ibadah yang diterima.
  • Sarana untuk berbagi rezeki, mempererat silaturahmi, dan menyampaikan hikmah atau cerita haji sebagai pelajaran.

 Dalil & Pandangan Ulama:

  1. Nabi Muhammad SAW bersabda:

“Barangsiapa yang diberi nikmat oleh Allah, maka hendaklah dia menyatakan syukur.”
(HR. Ahmad)

  1. Walimatus Safar (jamuan pulang safar) disebutkan dalam beberapa riwayat:
    • Sahabat Nabi pernah mengadakan jamuan saat pulang dari safar, termasuk haji.
    • Dalam kitab-kitab fiqih klasik seperti al-Majmu` (Imam Nawawi) atau al-Mughni (Ibnu Qudamah), disebutkan bahwa mengundang makan karena pulang safar adalah mubah dan dianjurkan jika tanpa unsur riya`.

Adab dan Batasan :

  • Tidak berlebihan dalam jamuan (tidak bermewah-mewahan).
  • Tidak ada keyakinan wajib bahwa syukuran harus dilakukan — ini murni budaya yang diperbolehkan, bukan syariat.
  • Hindari niat pamer atau riya’.
  • Lebih utama jika mengundang kaum miskin dan yatim juga.

Keywords :