Ingat, agama tidak melarang tradisi selama tidak bertentangan dengan ajarannya. Yang terpenting adalah niat dan adab dalam menjalankannya.
Syukuran pulang haji hukumnya boleh dan bisa menjadi ibadah jika diniatkan untuk syukur dan kebaikan. Bukan kewajiban, tapi tradisi yang bernilai positif jika dilakukan dengan adab.