Ilustrasi - algojo hukuman mati (Foto: detik)
Jakarta, Terasmuslim.com - Dalam sistem hukum pidana, termasuk di sejumlah negara mayoritas Muslim, pelaksanaan hukuman mati masih diberlakukan untuk kasus-kasus tertentu seperti pembunuhan berencana, zina muhshan, atau murtad.
Akan tetapi, satu pertanyaan yang kerap muncul, apakah algojo yang menjalankan hukuman mati turut menanggung dosa?
Dalam pandangan Islam, algojo tidak dianggap berdosa selama ia menjalankan tugas berdasarkan perintah otoritas sah dan sesuai ketentuan hukum syariah.
Bahkan, dalam beberapa riwayat, Rasulullah SAW dan para sahabat pernah terlibat langsung dalam pelaksanaan hukuman, sebagai bentuk penegakan hukum dan keadilan.
Islam mengenal beberapa bentuk hukuman berat, salah satunya adalah qishas, yakni balasan setimpal terhadap pembunuhan. Dalam Surah Al-Baqarah ayat 178 disebutkan:
“Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu qishas berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh...”
(QS. Al-Baqarah: 178)
Selain qishas, hukuman mati juga diberlakukan dalam kasus-kasus hudud tertentu, seperti zina bagi yang telah menikah (muhshan) dan pembunuhan berat.
Lebih lanjut, pelaksanaannya harus memenuhi syarat ketat: pembuktian yang jelas, keputusan dari hakim yang sah, dan tidak dilakukan semena-mena.
Dalam sejarah Nabi Muhammad SAW, ada beberapa peristiwa yang menunjukkan pelaksanaan hukuman mati oleh perintah langsung beliau.
Salah satunya adalah dalam kasus wanita Ghamidiyah yang mengaku berzina dan tetap meminta dihukum rajam meskipun sempat ditunda pelaksanaannya hingga ia melahirkan dan menyusui anaknya.
Riwayat dari Imam Muslim menyebutkan:
“Wahai Ka’ab bin Malik, pergilah dan rajamlah dia.”
(HR. Muslim, no. 1695)
Dalam riwayat tersebut, Rasulullah SAW memerintahkan pelaksanaan hukuman rajam kepada salah seorang sahabat. Ini menunjukkan bahwa algojo hanya bertindak sebagai pelaksana hukum, bukan sebagai pelaku dosa, selama ia tunduk pada keputusan hukum yang sah dan tidak menyimpang dari syariat.
Algojo dalam sistem Islam tidak bertindak atas kehendak pribadi, melainkan atas mandat dari penguasa atau institusi peradilan. Tugas ini harus dilakukan tanpa emosi, tanpa kebencian, dan semata-mata dalam rangka menegakkan hukum Allah dan melindungi masyarakat.
Dalam kitab Fath al-Bari, Imam Ibn Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa pelaksana hukuman qishas tidak berdosa, karena ia menjalankan amar ma’ruf nahi munkar atas perintah penguasa yang sah.