Ilustrasi kepiting (Foto: pexels)
Terasmuslim.com - Kepiting, salah satu hidangan laut yang populer dan digemari banyak orang karena cita rasanya yang khas dan kandungan gizinya yang tinggi. Namun, di kalangan umat Islam, masih muncul pertanyaan mendasar: Apakah kepiting halal atau haram untuk dikonsumsi menurut ajaran Islam?
Pertanyaan ini menjadi penting terutama karena tidak semua hewan laut dianggap halal oleh semua mazhab. Maka, memahami perbedaan pendapat ulama menjadi kunci dalam menyikapi persoalan ini dengan bijak.
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an:
"Dihalalkan bagimu (memakan) hewan laut dan hasil tangkapannya sebagai makanan yang lezat bagimu…"
(QS. Al-Ma`idah: 96)
Ayat ini menjadi dasar utama bagi mayoritas ulama dalam membolehkan konsumsi makanan laut secara umum.
Dalam konteks masyarakat Indonesia yang mayoritas mengikuti mazhab Syafi’i, kepiting tergolong halal untuk dikonsumsi. Terlebih lagi, kepiting umumnya hidup di air (laut/tambak) dan tidak termasuk hewan najis atau menjijikkan.
Namun, jika seseorang mengikuti mazhab Hanafi, atau sedang berada di komunitas yang mengikuti pandangan tersebut, maka sebaiknya menghindari kepiting untuk menjaga kehati-hatian (wara’).
Sebagian ulama juga membahas soal penyembelihan hewan laut. Karena kepiting adalah hewan laut, maka tidak diwajibkan disembelih seperti hewan darat. Namun, tetap dianjurkan untuk memastikan kematiannya tidak menyiksa, sebagai bagian dari prinsip ihsan dalam Islam.
Kepiting halal menurut mayoritas ulama, khususnya dalam mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hambali. Hanya mazhab Hanafi yang tidak membolehkannya karena tidak termasuk jenis ikan. Oleh sebab itu, jika Anda tidak mengikuti mazhab Hanafi, maka tidak ada larangan mengkonsumsi kepiting. Namun, seperti halnya semua makanan, penting untuk tetap memastikan kebersihan, keamanan, dan cara pengolahan yang sesuai syariat.