• KEISLAMAN

Hukuman Liwath dalam Islam

Yahya Sukamdani | Minggu, 29/03/2026
Hukuman Liwath dalam Islam Ilustrasi pasangan LGBT (foto:republika)

Terasmuslim.com - Dalam khazanah fikih Islam, perbuatan homoseksual (liwath) dipandang sebagai dosa besar yang memiliki konsekuensi hukum serius. Hal ini merujuk pada kisah kaum Nabi Luth dalam Al-Qur’an yang diazab karena penyimpangan tersebut. Namun, rincian bentuk hukuman dalam syariat menjadi wilayah ijtihad para ulama.

Sebagian ulama merujuk pada riwayat hadis yang menyebutkan hukuman berat bagi pelaku liwath. Di antaranya terdapat riwayat yang menyebutkan hukuman dengan cara dijatuhkan dari tempat tinggi kemudian dirajam. Riwayat ini dipahami sebagai bentuk hukuman maksimal untuk menjaga kemaslahatan umat.

Namun, penting dipahami bahwa terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama terkait bentuk hukuman tersebut. Mazhab seperti Maliki dan Hanbali cenderung menetapkan hukuman mati, meski dengan metode berbeda. Sementara itu, sebagian ulama dari mazhab Syafi’i dan Hanafi memiliki rincian dan syarat yang lebih ketat dalam penerapannya.

Al-Qur’an sendiri tidak menyebutkan secara eksplisit bentuk hukuman duniawi bagi pelaku liwath. Yang dijelaskan adalah azab yang menimpa kaum Nabi Luth sebagai pelajaran bagi umat manusia. Oleh karena itu, penetapan hukuman lebih banyak bersandar pada hadis dan ijtihad ulama.

Dalam penerapan hukum Islam, aspek pembuktian menjadi sangat penting dan tidak bisa dilakukan sembarangan. Diperlukan saksi yang memenuhi syarat ketat atau pengakuan pelaku secara sadar tanpa paksaan. Hal ini menunjukkan bahwa syariat sangat berhati-hati dalam menetapkan hukuman hudud.

Selain itu, para ulama juga menekankan pentingnya taubat dan perbaikan diri. Islam membuka pintu ampunan seluas-luasnya bagi siapa pun yang kembali kepada Allah dengan sungguh-sungguh. Pendekatan dakwah dan pembinaan moral juga menjadi bagian penting dalam menangani penyimpangan perilaku.

Dengan demikian, pembahasan tentang hukuman liwath tidak bisa dilepaskan dari konteks keilmuan, kehati-hatian, dan otoritas yang sah. Syariat Islam bertujuan menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Oleh karena itu, penerapan hukum harus dilakukan secara adil, bijak, dan tidak melampaui batas.