Ilustrasi foto tahlilan di rumah duka
Terasmuslim.com - Peringatan hari ke-7 pasca kematian menjadi salah satu momen penting yang kerap digelar oleh masyarakat Muslim di Indonesia.
Sebagian kelompok ulama memperbolehkan acara tersebut dengan pertimbangan sebagai sarana bersedekah dan mendoakan almarhum.
Landasan pihak yang membolehkan merujuk pada atsar Thawus bin Kaisan dalam kitab Az-Zuhd karya Imam Ahmad mengenai ujian kubur.
Dalam riwayat tersebut dijelaskan bahwa si mayit mengalami ujian fitnah kubur selama tujuh hari sehingga dianjurkan bersedekah makanan untuknya.
Al-Hafiz Jalaluddin As-Suyuthi dalam Al-Hawi lil Fatawi menguatkan bahwa anjuran sedekah makanan ini pernah menjadi kebiasaan generasi Tabi`in.
Prinsip keutamaan mendoakan sesama Muslim dikuatkan Allah SWT dalam Al-Qur`an Surah Al-Hasyr ayat 10.
Selain itu, Rasulullah SAW menegaskan dalam hadis riwayat HR. Muslim bahwa doa anak saleh merupakan amalan yang tidak akan terputus.
Kendati demikian, ulama fikih menekankan bahwa pembacaan kalimat tayibah dan tahlil pada dasarnya bernilai ibadah kapan saja tanpa batas waktu.
Di sisi lain, sebagian ulama memandang penentuan hari ke-7 secara khusus tidak memiliki perintah eksplisit yang wajib diikuti.
Para ulama yang bersikap hati-hati mengingatkan agar penyediaan hidangan makanan tidak melanggar batasan hukum agama.
Hal ini merujuk pada perkataan sahabat Jarir bin Abdillah dalam riwayat HR. Ahmad yang mengkritisi kebiasaan berkumpul di rumah duka sambil membuat makanan.
Prinsip ajaran Islam justru mensunnahkan tetangga yang membawa makanan untuk keluarga duka, sebagaimana perintah Nabi SAW dalam hadis HR. Abu Dawud.
Syariat juga melarang keras keluarga almarhum memaksakan diri hingga berutang demi membiayai acara peringatan hari ke-7.
Edukasi ini penting agar umat memahami batas antara amalan sunah bersedekah dan kekeliruan dalam menganggap hari ke-7 sebagai kewajiban syariat.
Menyikapi perbedaan pandangan ini, umat Islam dianjurkan tetap mengedepankan niat tulus mendoakan almarhum tanpa saling menghakimi sesama saudara seiman.