• KEISLAMAN

Mengenal Shalat Raghaib dan Alasan Ulama Diperselisihkan

Yahya Sukamdani | Kamis, 13/08/2026
Mengenal Shalat Raghaib dan Alasan Ulama Diperselisihkan Ilustrasi shalat malam

Terasmuslim.com - Shalat Raghaib merupakan shalat sunah khusus yang kerap dikerjakan oleh sebagian masyarakat pada malam Jumat pertama di bulan Rajab.

Secara teknis, shalat ini umumnya dilaksanakan sebanyak 12 rakaat di antara waktu Maghrib dan Isya dengan tata cara serta doa tertentu.

Pelaksanaan shalat ini menjadi bahasan hangat lantaran timbulnya perbedaan pandangan tajam di kalangan para ulama fikih dan pakar hadis.

Sebagian ulama yang membolehkannya memandang shalat Raghaib sebagai bentuk pengisian waktu mulia dengan memperbanyak ibadah sunnah.

Hal ini disandarkan pada anjuran umum memperbanyak zikir dan ibadah dalam bulan-bulan haram sebagaimana tercantum pada Al-Qur`an Surah At-Taubah ayat 36.

Anjuran untuk senantiasa mendirikan shalat sunnah juga dikuatkan oleh hadis riwayat HR. Muslim tentang keutamaan memperbanyak sujud kepada Allah.

Namun, mayoritas ulama pakar hadis sepakat menilai bahwa hadis-hadis yang menjadi landasan khusus shalat Raghaib berstatus palsu (maudhu`).

Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu` secara tegas menyatakan bahwa shalat Raghaib adalah bid`ah yang sangat dibenci dan munkar.

Ibnu Al-Jauzi dalam kitab Al-Mawdhu`at juga menegaskan bahwa riwayat tentang tata cara shalat Raghaib sengaja dibuat-buat oleh perawi yang tidak kredibel.

Ulama pengkritik mengingatkan bahwa pengkhususan waktu dan tata cara ibadah tanpa contoh eksplisit dari Rasulullah SAW dapat merusak keturunan syariat.

Rasulullah SAW secara umum melarang pengkhususan ibadah shalat pada malam Jumat sebagaimana diriwayatkan dalam hadis shahih HR. Muslim.

Allah SWT juga memerintahkan umat Islam dalam Surah Al-Hasyr ayat 7 untuk senantiasa mengambil dan mengikuti apa yang diajarkan oleh Rasul-Nya.

Kendati demikian, bagi umat Islam yang ingin menghidupkan bulan Rajab, mereka tetap disunahkan melaksanakan shalat sunnah mutlak atau shalat tahajud.

Anjuran memohon ampunan di waktu malam secara umum dipertegas oleh Allah SWT dalam Al-Qur`an Surah Az-Zariyat ayat 18.

Kesimpulannya, shalat Raghaib dengan tata cara khususnya tidak memiliki landasan shahih, namun beribadah secara umum di bulan Rajab tetap dianjurkan.