Ilustrasi foto membatalkan shalat
Terasmuslim.com - Para ulama sepakat bahwa pada dasarnya membatalkan shalat wajib tanpa uzur syar`i hukumnya adalah haram.
Larangan membatalkan amalan ibadah secara sembarangan ini secara tegas termaktub dalam Al-Qur`an Surah Muhammad ayat 33.
Allah SWT berfirman: "Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul dan janganlah kamu merusakkan amalan-amalanmu." (QS. Muhammad: 33).
Kendati demikian, syariat Islam yang penuh kemudahan memberikan pengecualian hukum ketika seseorang dihadapkan pada kondisi darurat.
Kondisi penting yang mengancam keselamatan jiwa, seperti menyelamatkan orang tenggelam atau anak kecil dari bahaya, mewajibkan seseorang memutus shalatnya.
Prinsip penyelamatan jiwa manusia ini sejalan dengan firman Allah SWT dalam Surah Al-Ma`idah ayat 32 tentang keluhuran menjaga nyawa.
Allah SWT menegaskan: "Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya." (QS. Al-Ma`idah: 32).
Selain ancaman keselamatan jiwa, memutus shalat juga diperbolehkan untuk mencegah kerugian harta benda yang bernilai signifikan.
Rasulullah SAW juga memberikan keteladanan terkait perhatian terhadap kondisi darurat sekitar saat beliau sedang mendirikan shalat.
Dalam hadist riwayat Imam Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW mempercepat shalatnya ketika mendengar tangisan bayi agar tidak memberatkan ibunya.
Beliau bersabda: "Sesungguhnya aku berdiri shalat dan ingin memanjangkannya, lalu aku mendengar tangisan bayi, maka aku pun mempercepat shalatku." (HR. Bukhari & Muslim).
Kaidah fiqih menyebutkan bahwa kemudaratan harus dihilangkan, sehingga menyelamatkan nyawa atau harta menduduki prioritas utama di atas meneruskan shalat.
Jika peristiwa yang terjadi tergolong ringan dan tidak membahayakan, maka memutus shalat tetap tidak diperbolehkan dan hukumnya haram.
Namun jika ancaman bahaya bersifat mendesak, memutus shalat berubah hukumnya menjadi wajib demi menghindari bahaya yang lebih besar.
Setelah kondisi darurat berhasil ditangani dengan baik, umat Muslim diwajibkan untuk mengulang shalatnya dari awal kembali.