Ilustrasi anjing penjaga ladang
Terasmusklim - Memelihara anjing menjadi salah satu topik fikih yang kerap menimbulkan pertanyaan di kalangan umat Islam modern.
Para ulama sepakat bahwa hukum asal memelihara anjing tanpa adanya hajat atau alasan syar`i adalah tidak diperbolehkan.
Larangan ini berkaitan erat dengan konsekuensi berkurangnya pahala seorang Muslim setiap hari jika memeliharanya sekadar untuk hobi.
Dalam hadist riwayat Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW menegaskan bahwa pahala pemelihara anjing tanpa alasan syar`i akan berkurang sebesar satu qirath setiap harinya.
Namun, Islam yang penuh dengan kemudahan memberikan keringanan bagi umatnya yang membutuhkan anjing untuk keperluan tertentu.
Keringanan hukum ini berlaku apabila anjing dimanfaatkan untuk menjaga hewan ternak, menjaga kebun, atau membantu berburu.
Hal tersebut ditegaskan kembali dalam riwayat sahih bahwa pengecualian hanya berlaku bagi anjing buruan, anjing penjaga ternak, dan anjing penjaga sawah.
Di sisi lain, Al-Qur`an secara eksplisit membolehkan pemanfaatan anjing yang telah terlatih untuk berburu hewan mangsa.
Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Ma`idah ayat 4 bahwa hasil buruan dari hewan pemburu yang telah terlatih adalah halal untuk dimakan.
Meskipun demikian, isu kebersihan dan kesucian tetap menjadi perhatian utama ketika berinteraksi dengan anjing.
Rasulullah SAW memerintahkan umatnya untuk menyucikan wadah yang dijilat anjing sebanyak tujuh kali, salah satunya menggunakan tanah.
Petunjuk penyucian tersebut diriwayatkan secara sahih dalam HR. Muslim sebagai standar kebersihan atas najis air liur anjing.
Bagi Muslim yang memanfaatkan anjing penjaga, menjaga batas tempat tinggal tetap penting agar malaikat rahmat tidak enggan masuk ke rumah.
Dengan demikian, Islam tidak membenci anjing sebagai makhluk ciptaan Allah SWT, melainkan mengatur tata cara interaksinya demi menjaga kesucian ibadah.
Semoga pemahaman hukum yang berlandaskan dalil ini dapat menjadi panduan yang bijak bagi setiap Muslim dalam bertindak.