• KEISLAMAN

Hukum Istri Mengambil Uang Suami Tanpa Izin

Yahya Sukamdani | Selasa, 28/07/2026
Hukum Istri Mengambil Uang Suami Tanpa Izin Ilustrasi istri marah soal nafkah

Terasmuslim.com - Masalah pemenuhan nafkah lahir sering kali menjadi pemicu dinamika dan persoalan rumah tangga yang cukup krusial.

Tidak jarang seorang istri terpaksa mengambil uang suami secara diam-diam demi memenuhi kebutuhan pokok keluarga yang mendesak.

Dalam fikih Islam, hukum dasar mengambil harta orang lain tanpa izin pemiliknya adalah haram dan termasuk perbuatan zalim.

Prinsip dasar larangan ini ditegaskan Allah SWT dalam Surah An-Nisa ayat 29 yang melarang memakan harta sesama dengan cara yang batil.

Namun, Islam memberikan pengecualian hukum khusus bagi seorang istri dalam kondisi dan batasan tertentu yang sangat spesifik.

Keringanan hukum ini merujuk pada peristiwa bersejarah ketika Hindun binti Utbah mengadukan suaminya, Abu Sufyan, kepada Rasulullah SAW.

Hindun mengadu bahwa Abu Sufyan adalah pria yang pelit dan tidak memberikan nafkah yang cukup untuk dirinya dan anak-anaknya.

Mendengar aduan tersebut, Rasulullah SAW memberikan solusi tegas sebagaimana diriwayatkan dalam HR. Bukhari dan Muslim.

Rasulullah SAW bersabda: "Ambillah dari hartanya secukupnya untukmu dan anak-anakmu dengan cara yang patut (ma`ruf)."

Melalui hadist sahih ini, para ulama menyimpulkan bahwa istri boleh mengambil uang suami diam-diam jika nafkah wajibnya tidak dipenuhi.

Meskipun demikian, kebolehan ini berlaku secara terbatas dan hanya boleh digunakan untuk pemenuhan kebutuhan primer (dharuriyat).

Istri sama sekali tidak dibenarkan mengambil uang suami tanpa izin untuk kepentingan fiktif, konsumtif, atau sekadar memenuhi keinginan pribadi.

Dalam Surah Al-Baqarah ayat 233, Allah SWT menegaskan bahwa kewajiban memberikan nafkah dan pakaian berada di pundak suami menurut cara yang patut.

Oleh karena itu, komunikasi yang jujur dan transparan mengenai kondisi finansial tetap menjadi pilar utama dalam menjaga keharmonisan rumah tangga.

Semoga pemahaman syariat yang bijak ini dapat membantu setiap pasangan suami istri dalam membangun rumah tangga yang bernilai keberkahan.