Ilustrasi mengantar anak pesantren
Terasmuslim.com - Kasus pelecehan seksual yang melibatkan oknum berkedok tokoh agama belakangan ini sangat menyayat hati umat Islam.
Penting bagi kita untuk tidak menggeneralisasi kasus ini, karena masih banyak ulama dan pesantren yang istiqomah menjaga moral bangsa.
Al-Qur`an secara tegas melarang segala bentuk mendekati perzinaan, sebagaimana firman Allah SWT dalam Surah Al-Isra ayat 32:
"Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk." (QS. Al-Isra: 32)
Rasulullah SAW juga mengingatkan bahaya fitnah lawan jenis dan pentingnya menjaga pandangan serta kehormatan dalam kehidupan sehari-hari.
Dalam sebuah hadits shahih, beliau bersabda bahwa tidak boleh seorang laki-laki berkhalwat (berduaan) dengan wanita tanpa disertai mahramnya.
Guna memutus mata rantai kejahatan ini, pondok pesantren wajib menerapkan regulasi internal yang super ketat dan transparan.
Pertama, pesantren harus menerapkan sistem open management di mana seluruh area pembelajaran terpantau oleh kamera pengawas atau CCTV.
Kedua, aturan larangan keras berkhalwat antara ustadz dan santri di ruang tertutup harus ditegakkan tanpa pandang bulu.
Ketiga, setiap pondok pesantren wajib membentuk tim independen pengaduan kekerasan seksual yang melindungi identitas korban sepenuhnya.
Keempat, kurikulum fikih jinayah dan akhlak harus diajarkan secara komprehensif agar santri paham batasan syariat serta hak-hak pribadi mereka.
Kelima, proses rekrutmen pengajar dan pengasuh wajib melalui rekam jejak yang bersih serta tes psikologi yang mendalam.
Kolaborasi aktif antara pengurus pesantren, orang tua, dan Kementerian Agama sangat diperlukan dalam mengawasi aktivitas harian pondok.
Mari kita jaga kesucian institusi pesantren dari segelintir oknum tak bertanggung jawab yang merusak nama baik Islam.
Semoga Allah SWT senantiasa melindungi anak-anak kita dan menjaga marwah dunia pendidikan Islam dari segala fitnah keji.