Ilustrasi foto wanita dalam kesedihan
Maraknya kasus kekerasan seksual menuntut penegakan hukum yang tegas, menjerakan, sekaligus selaras dengan prinsip-prinsip keadilan universal.
Terasmuslim.com - Dalam diskursus hukum Islam, tindakan kebiri (al-khashi) modern ditolak oleh mayoritas ulama karena dinilai merusak fitrah penciptaan manusia secara permanen.
Larangan merusak organ tubuh secara mutlak ini sejalan dengan firman Allah SWT mengenai tipu daya setan yang ingin mengubah ciptaan-Nya.
"...dan akan aku (setan) suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya." (QS. An-Nisa: 119)
Rasulullah SAW juga secara tegas melarang para sahabat yang berniat melakukan kebiri demi menahan syahwat mereka saat berjuang.
"Kami pernah berperang bersama Nabi SAW sedangkan kami tidak memiliki sesuatu pun, lalu kami bertanya: `Bolehkah kami melakukan kebiri?` Maka Nabi melarang kami melakukan hal itu." (HR. Bukhari)
Berdasarkan dalil-dalil tersebut, para ahli fikih berpendapat bahwa merusak fungsi biologis tubuh secara paksa bukanlah jalan keluar yang disyariatkan.
Sebagai gantinya, Islam menyediakan ruang hukum yang sangat luas dan tegas melalui instrumen sanksi ta`zir (hukuman diskresioner oleh penguasa).
Wewenang ta`zir memberikan hak penuh kepada pemerintah untuk menjatuhkan jenis hukuman apa pun yang setimpal dengan tingkat bahaya kejahatan pelaku.
Untuk predator seksual yang perilakunya sangat meresahkan dan berulang, hukuman penjara seumur hidup menjadi opsi ta`zir yang sangat rasional demi melindungi masyarakat.
Bahkan, jika kejahatan tersebut tergolong sebagai fasaad fil ardhi (membuat kerusakan di muka bumi), hukuman mati dapat legal diterapkan oleh hakim.
Prinsip ketegasan ini bertujuan untuk menjaga lima urusan dharurat manusia (al-dharuriyyat al-khamsah), yang salah satunya adalah menjaga kehormatan serta keturunan.
Pemberian sanksi kurungan seumur hidup atau hukuman mati justru jauh lebih efektif memutus mata rantai kejahatan dibandingkan sekadar kebiri kimiawi.
Melalui hukuman ta`zir yang maksimal, ruang gerak pelaku untuk merusak masa depan generasi muda dapat sepenuhnya dihentian secara total.
Oleh karena itu, pemerintah selaku pemegang otoritas harus berani menerapkan sanksi hukum tertinggi demi tegaknya keadilan di tengah umat.
Semoga hukum yang diterapkan di negeri ini senantiasa mampu membawa maslahat, ketenteraman, dan perlindungan nyata bagi seluruh korban.