• KEISLAMAN

Panduan Islami Mengatasi Konflik Warisan Demi Menjaga Silaturahmi

Yahya Sukamdani | Rabu, 03/06/2026
Panduan Islami Mengatasi Konflik Warisan Demi Menjaga Silaturahmi Ilustrasi Waris

Terasmuslim.com - Konflik pembagian harta warisan seringkali menjadi pemicu keretakan hubungan persaudaraan dalam sebuah keluarga Muslim.

Media Islami hadir mengingatkan bahwa Islam telah mengatur hukum kewarisan dengan sangat detail dan adil.

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah meredam ego dan mengembalikan seluruh perkara kepada syariat Allah SWT.

Hal ini sejalan dengan firman Allah dalam Al-Qur`an Surah An-Nisa ayat 11 yang menegaskan bahwa pembagian waris adalah ketetapan-Nya.

"Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu..." (QS. An-Nisa: 11)

Selanjutnya, pihak keluarga sangat dianjurkan untuk melakukan musyawarah dengan suasana yang tenang dan kepala dingin.

Prinsip musyawarah ini merupakan cerminan dari nilai luhur Islam demi mencapai mufakat yang berkah.

Apabila terjadi perbedaan pendapat, hadirkanlah tokoh agama atau ahli waris (faraidh) yang bersikap objektif dan tepercaya.

Kehadiran ahli hukum Islam berfungsi untuk menghitung porsi masing-masing ahli waris secara presisi dan transparan.

Setiap ahli waris wajib menanamkan rasa ridha dan qanaah terhadap bagian yang telah ditetapkan oleh syariat.

Rasulullah SAW mengingatkan kita semua untuk menjauhi sifat serakah yang dapat merusak tali persaudaraan.

Dalam sebuah hadis, beliau bersabda bahwa tidak halal harta seorang Muslim kecuali dengan kerelaan hatinya.

"Tidak halal harta seorang Muslim bagi Muslim lainnya, kecuali dengan keridhaan hatinya." (HR. Baihaqi)

Jika jalur musyawarah keluarga menemui jalan buntu, Islam membolehkan penyelesaian melalui Pengadilan Agama formal.

Langkah hukum ini diambil bukan untuk bermusuhan, melainkan demi kepastian hukum yang adil bagi semua pihak.

Mari kita jaga keharmonisan keluarga dengan menuntaskan urusan harta waris secara jujur, transparan, dan Islami.