• KEISLAMAN

Ujian Orang Ketiga dalam Pernikahan Menurut Syariat

Yahya Sukamdani | Minggu, 03/05/2026
Ujian Orang Ketiga dalam Pernikahan Menurut Syariat Ilustrasi foto pasangan suami istri di dunia

Terasmuslim.com - Kehadiran orang ketiga dalam pernikahan merupakan ujian berat yang dapat mengguncang fondasi rumah tangga.

Dalam perspektif Islam, gangguan ini bukan sekadar persoalan cinta, tetapi juga ujian keimanan dan ketakwaan.

Allah mengingatkan: “Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah perbuatan keji dan jalan yang buruk” (QS. Al-Isra: 32).

Ayat ini menegaskan bahwa segala pintu yang mengarah pada perselingkuhan harus ditutup rapat.

Orang ketiga sering kali hadir melalui celah kecil seperti komunikasi yang tidak dijaga.

Dari hal ringan, hubungan bisa berkembang menjadi keterikatan emosional yang berbahaya.

Rasulullah SAW bersabda: “Tidaklah seorang laki-laki berdua-duaan dengan seorang wanita kecuali yang ketiganya adalah setan” (HR. Tirmidzi).

Hadis ini menunjukkan bahwa interaksi tanpa batas dapat membuka pintu fitnah.

Dalam Islam, menjaga pandangan dan hati adalah benteng utama dalam melindungi pernikahan.

Allah berfirman: “Katakanlah kepada orang-orang beriman agar mereka menundukkan pandangannya dan menjaga kemaluannya” (QS. An-Nur: 30).

Pelanggaran terhadap batas ini sering menjadi awal dari hadirnya orang ketiga.

Namun Islam juga memberikan solusi melalui taubat dan perbaikan diri.

Setiap kesalahan masih bisa diperbaiki selama ada kesadaran dan kembali kepada Allah.

Peran pasangan sangat penting dalam menjaga komunikasi dan memperkuat ikatan emosional.

Rumah tangga yang dibangun dengan iman akan lebih kuat menghadapi godaan apa pun.

Ujian ini sejatinya menjadi pengingat untuk memperbaiki hubungan dengan Allah dan pasangan.

Kesetiaan bukan hanya komitmen kepada pasangan, tetapi juga bentuk ketaatan kepada Allah.

Dari ujian ini, seorang Muslim belajar bahwa menjaga pernikahan adalah bagian dari ibadah.