• KEISLAMAN

Menelusuri Jejak Sunnah Qunut Subuh

Yahya Sukamdani | Minggu, 05/04/2026
Menelusuri Jejak Sunnah Qunut Subuh Ilustrasi Shalat subuh (Foto: tribunnews)

Terasmuslim.com - Praktik membaca doa qunut pada salat subuh telah menjadi nafas ibadah bagi mayoritas umat Islam di Indonesia sejak lama. Perdebatan mengenai apakah ini merupakan sunnah Nabi SAW atau sekadar kebiasaan lokal sering kali muncul di ruang publik. Secara syariat, perkara ini berakar pada ijtihad para ulama besar yang bersumber dari interpretasi terhadap riwayat-riwayat hadis sahih.

Eksistensi qunut subuh didasarkan pada hadis riwayat Anas bin Malik RA yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW terus berqunut hingga wafat. Imam Syafi`i dan Imam Malik menggunakan riwayat ini sebagai landasan utama untuk menetapkan qunut subuh sebagai sunnah muakkad. Bagi pengikut mazhab ini, meninggalkan qunut secara sengaja disunnahkan untuk diganti dengan melakukan sujud sahwi sebelum salam.

Di sisi lain, terdapat pandangan dari mazhab Hanafi dan Hambali yang menilai bahwa qunut merupakan praktik yang sudah tidak berlaku lagi. Mereka berargumen bahwa Rasulullah SAW hanya melakukan qunut nazilah saat terjadi musibah besar dalam waktu yang terbatas saja. Perbedaan ini merupakan khazanah intelektual Islam yang sangat dihargai dalam prinsip ikhtilaf atau perbedaan pendapat di kalangan mujtahid.

Al-Qur`an sendiri memerintahkan umatnya untuk selalu menjaga salat dan berdiri dengan khusyuk sebagaimana tercantum dalam Surah Al-Baqarah ayat 238. Doa qunut secara harfiah berarti "tunduk" atau "berdiri lama," yang selaras dengan spirit pengabdian hamba kepada Sang Pencipta di waktu fajar. Oleh karena itu, qunut bukan sekadar kebiasaan tanpa dasar, melainkan bentuk permohonan hidayah dan perlindungan yang sangat mulia.

Penting bagi setiap muslim untuk menyadari bahwa perbedaan dalam masalah cabang (furu’iyyah) ini tidak boleh memecah belah persatuan ukhuwah. Baik yang menjalankan qunut maupun yang tidak, keduanya memiliki sandaran dalil yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dalam metodologi fikih. Menghormati perbedaan pendapat ulama adalah cerminan kedewasaan dalam beragama serta bentuk ketakwaan yang nyata dalam kehidupan bermasyarakat.

Sebagai kesimpulan, rutin membaca qunut subuh merupakan bagian dari pengamalan sunnah menurut perspektif Mazhab Syafi`i yang dominan di Nusantara. Ibadah ini mengandung doa-doa permohonan yang mencakup berkah, kesehatan, serta perlindungan dari segala ketetapan buruk yang mungkin menimpa. Mari kita laksanakan ibadah salat subuh dengan penuh keyakinan tanpa harus saling menyalahkan antara satu tradisi dengan tradisi lainnya.