Ilustrasi foto suami menegur istri
Terasmuslim.com - Dalam Islam, hubungan suami istri dibangun di atas asas mawaddah, rahmah, dan tanggung jawab bersama dalam ketaatan kepada Allah. Ketika istri melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan syariat, Islam tidak membenarkan sikap marah tanpa kendali, namun memberikan tahapan penyelesaian yang bijak. Al-Qur’an menjelaskan bahwa tujuan menegur istri bukan untuk menyakiti, melainkan untuk memperbaiki dan menjaga keharmonisan rumah tangga agar tetap berada di jalan yang diridhai Allah SWT.
Dalil utama dalam masalah ini terdapat dalam firman Allah SWT: “Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuz-nya, maka nasihatilah mereka, pisahkanlah mereka di tempat tidur, dan (jika perlu) pukullah mereka (dengan pukulan yang tidak menyakiti).” (QS. An-Nisa: 34). Ayat ini dipahami oleh para ulama bahwa mendiamkan istri dalam konteks tidak berkomunikasi secara emosional dan memisahkan tempat tidur dibolehkan sebagai bentuk teguran mendidik, bukan hukuman yang berlarut-larut atau disertai kekerasan.
Namun, Rasulullah ﷺ memberikan batasan yang tegas agar sikap mendiamkan tidak berlebihan. Dalam hadits riwayat Abu Dawud dan Ahmad, Nabi ﷺ bersabda: “Tidak halal bagi seorang Muslim mendiamkan saudaranya lebih dari tiga hari.” Para ulama menjelaskan bahwa larangan ini berlaku dalam konflik personal, sementara dalam konteks pendidikan rumah tangga (nusyuz), mendiamkan istri dibolehkan selama bertujuan islah (perbaikan), dilakukan dengan adab, dan tidak menimbulkan mudarat yang lebih besar.
Dengan demikian, hukum suami mendiamkan istri karena melanggar syariat adalah boleh secara terbatas, jika dilakukan sesuai tuntunan Al-Qur’an dan Sunnah. Suami tetap diwajibkan berlaku adil, lembut, dan mengedepankan nasihat. Allah SWT berfirman: “Dan bergaullah dengan mereka secara patut.” (QS. An-Nisa: 19). Jika sikap mendiamkan justru menambah kerusakan, maka jalan musyawarah, nasihat ulama, atau mediasi keluarga lebih dianjurkan demi menjaga keutuhan dan keberkahan rumah tangga.